Jadi Tersangka KPK, Idrus Marham Mundur dari Mensos

  • Whatsapp
Idrus marham

PALU EKSPRES, JAKARTA- Kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 akhirnya menyeret Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Hal itu dia sampaikan sendiri di Istana Negara, Jumat (24/8/2018) usai salat Jumat. Dia mengatakan kalau surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterimanya, Kamis (23/8/2018) sore.

Idrus yang mengenakan baju batik gelap mengatakan, keputusan mundur dari Mensos setelah menerima SPDP. Politikus Partai Golkar itu menyebut sendiri jika datangnya SPDP berarti status dirinya di kasus PLTU Riau-1 sudah menjadi tersangka. “Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Idrus, dia perlu secepatnya memberitahukan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Meski sudah mengakui sebagai tersangka, Idrus tidak membeberkan pasal apa yang dikenakan KPK pada dirinya. ’’Itu hak KPK. Itu kewenangan KPK. Itu tidak etis kalau saya jelaskan,’’ jelasnya.

Gedung KPK
Ilustrasi: Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Lebih lanjut Idrus menjelaskan, kalau KPK pasti punya alasan hukum
ketika menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia tidak mau berspekulasi karena menyerahkan segala proses di pengadilan. ’’Hormati KPK. Mari kita ikuti logika KPK. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tak ada alasan hukum,’’ tegasnya.
Informasi yang dihimpun JawaPos.com, Idrus menjadi tersangka karena ikut menerima uang suap untuk memuluskan proyek jumbo PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta atau sekitar Rp 13 triliun (kurs Rp 14.500 per USD). “Dijerat Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor,” papar sumber JawaPos.com.

Penetapan Idrus dilakukan saat gelar perkara (ekspose) beberapa waktu lalu. Dalam ekspose yang dihadiri tim penyidik, pejabat teras KPK di bidang kedeputian penindakan hingga pimpinan KPK itu menyetujui status politikus Partai Golkar tersebut menjadi tersangka. Sebab, sudah terpenuhi dua alat bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi.

’’SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) memang sudah dikirimkan ke IM kemarin,” imbuh sumber JawaPos.com lain.

Kendati menyebut dijerat dengan pasal suap-menyuap, sumber tersebut belum mau membeberkan peran Idrus. Termasuk, jumlah fee yang didapatkan Idrus dalam proyek bancakan tersebut.

Pos terkait