Potensi PBB di Palu Rp22 Miliar Lebih

  • Whatsapp
FOTO A-HL online

PALU EKSPRES, PALU- Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palu terus berupaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah meningkatkan layanan secara online, Bapenda kini membuka pelayanan pembayaran PBB melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tingkat kecamatan.
UPTD itu terdapat di empat kantor kecamatan. Yakni kecamatan Palu Utara,Palu Timur, Palu Barat dan Palu Selatan. Setiap UPTD melayani pembayaran dari wilayah Kecamatan pemekaran. Misalnya Palu Utara dan Tawaeli. Palu Timur dan Mantikulore, Palu Selatan dan Tatanga serta Palu Barat dan Ulujadi.
Pelayanan UPTD pembayaran PBB di tingkat kecamatan ini di launching Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri, Senin 3 September 2018 di Kantor Kecamatan Palu Timur. Kepala Bapenda Kota Palu, Farid Rifai pembukaan UPTD itu ditujukan untuk mendekatkan pelayanan bagi wajib pajak PBB. Memudahkan proses bayar sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi penerimaan PBB.
“Karena sejauh ini PBB masih menjadi primadona pendapatan asli daerah dari 11 pajak daerah lainnya,”kata Farid dalam laporannya. Farid menjelaskan, wajib pajak PBB di Kota Palu jumlahnya sebanyak 126.344 yang tersebar di delapan kecamatan. Pihaknya kata dia mematok target penerimaan PBB tahun 2018 sebesar Rp14miliar lebih.
Namun sesungguhnya terang Rifai, target itu masih bisa ditingkatkan. Yaitu dengan cara mendata dan memvalidasi kembali lahan lahan tidur yang belum dimanfaatkan. Sesuai proyeksi, jika pendataan dioptimalkan, maka potensi penerimaan PBB bisa mencapai angka Rp22miliar lebih.
“Masih banyak lahan tidur yang belum dimaksimalkan. Ini perlu sama sama didata dam divalidasi. Masih banyak yang perlu didata,”ujarnya. Kendala yang dialami Bapenda berkaitan dengan upaya pemberdayaan potensi itu kata Farid adalah sumber daya manusia (SDM). Sejauh ini Bapenda hanya memiliki empat tenaga penilai nilai jual objek pajak. Serta terbatasnya jumlah pendata wajib pajak. Idealnya tenaga penilai kata dia berjumlah delapan orang agar satu penilai membawahi satu kecamatan
“Karena ini menyangkut teknis perhitungan. Dan itu ada sekolah khusus,”jelasnya. Sementara itu Sekkot Palu Asri menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi mengenai proses pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di tingkat kelurahan. Ini menurutnya penting dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB bagi daerah.
Karena sesuai pengalaman ungkap Sekkot, banyak lurah yang kurang serius mendistribusikan SPPT tersebut. Diapun menyebut perlunya pendataan kembali wajib pajak dan pemetaan objek pajak. “Kalau datanya baik maka penerimaan juga bisa meningkat. Karena masih banyak wajib pajak dan objek pajak yang belum terdata,”sebutnya.
Contohnya terang Sekkot, ada sebuah tanah yang dibagikan kepada ahli waris dan pecah menjadi beberapa sertifikat. Biasanya kata dia, wajib pajak PBB yang tercatat masih menggunakan nama orang tua. Atau ada sebuah lahan pertanahan yang dijual kepada orang lain. Otomatis lahan itu harus sudah atas nama si pembeli. Tapi nyatanya masih ada saja beber Sekkot yang nama wajib pajaknya masih tercatat nama si penjual.
“Ini pengalaman saya sendiri. Tanah orang tua saya sudah dibeli orang lain. Tapi masih tercatat sebagai wajib pajaknya,”beber Sekkot. Data data demikian harap Sekkot perlu dimaksimalkan. Agar nantinya jumlah wajib pajak bisa bertambah. Dan secara otomatis penerimaan pajak juga bisa naik.
Demikian halnya dengan data bangunan. Menurut dia, banyak bangunan yang belum terdata. Sehingga yang tercatat hanya nilai tanahnya. “Akhirnya yang tertulis cuma nilai lahan. Padahal sudah ada bangunan di dalamnya. Ini bisa kita lihat di banyak lokasi yang dulunya kosong telah berdiri banyak bangunan,”katanya.
Oleh karena itu Sekkot meminta pejabat camat dan lurah kembali melakukan pendataan terhadap semua peralihan kepemilikan objek tanah dan bangunan di wilayah masing-masing. “Disini peran penting camat dan lurah. Data setiap peralihan yang terjadi,”harapnya. Kepada aparatur sipil negara (ASN), Sekkot berinisiatif agar dalam pengurusan kenaikan pangkat wajib melampirkan bukti lunas pajak. Sekaligus mendata seluruh ASN yang berdomisili di Kota Palu. “Kita kerjasama dengan Badan Kepegawaian daerah. Ini juga strategi agar ASN bisa tertib bayar pajak,” demikian Sekkot.

Pos terkait