PANSUS SULTIM – Ketua Pansus Sultim DPRD Sulteng Akram Kamarudin (tengah) memimpin jalannya rapat pembahasan DOB Sultim, di DPRD Sulteng, Kamis 25 Agustus 2016. (KIA/PE)
Hari Ini Paripurna Keputusan Persetujuan
PALU, PE – Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulteng merampungkan pembahasan atas rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Sulawesi Timur (Sultim), Kamis 25 Agustus 2016. Rapat Pansus dengan agenda klarfiikasi dokumen pendukung pemekaran dari provinsi induk Sulteng tersebut dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Arif M Latcuba dan Kepala Biro Pemerintahan Fahrudin D Yambas serta SKPD terkait.
Terdapat enam point keputusan Pansus DPRD atas pemekaran tersebut. Antara lain persetujuan pelepasan enam kabupaten cakupan DOB Sultim, nama DOB,calon ibukota, alokasi pembiayaan dari provinsi induk, peneyerahan aset, serta pemberian alokasi dana penyelenggaran pemilihan kepala daerah.
Untuk alokasi anggaran dari Pemprov Sulteng sebagai provinsi induk, dalam Pansus disepakati bahwa alokasinya diberikan masing untuk penyelenggaraan pemerintahan selama dua tahun berturut-turut serta alokasi hibah penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). Untuk penyelenggaraan pemerintahan, rencana alokasinya sebesar Rp 20miliar yang digelontorkan setiap tahun sebesar Rp10miliar.Alokasi itu diberikan hingga waktu DOB Sultim membahas sendiri penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Demikian halnya alokasi hibah penyelenggaran Pilkada. Dalam Pansus, anggota DPRD juga menyetujui pemberian hibah sebesar Rp20 miliar. Total anggaran yang rencananya akan diberikan adalah Rp40 miliar.
Untuk enam kabupaten yang akan ikut dalam DOB Sultim disepakati Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Morowali, Morowali Utara dan Tojo Una-una. Sedangkan kedudukan ibukota provinsi ditetapkan di Kabupaten Banggai.Enam kabupaten ini telah memberikan rekomendasi persetujuan yang ditandatangani bersama Bupati dan DPRD masing-masing. Sedangkan jumlah personil pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut serta dalam DOB Sultim nantinya sebanyak 26.679 yang tersebar di enam kabupaten. Data itu menurut Kepala BKD SUlteng Aries Singi bersifat dinamis karena setiap saat akan ada pengurangan.
“Data itu dinamis karena setiap saat bisa ada yang pensiun dan pindah,”kata Aries Singi.
Sedangkan untuk penyerahan aset, perwakilan DPPKAD Sulteng menyebutkan, seluruh aset bergerak dan tidak yang terdapat di enam kabupaten,otomatis akan ikut dalam DOB Sultim ketika pemekaran nanti.
Kepala Biro Pemerintahan, Fahrudin D Yambas mengatakan, untuk penegasan pemetaan wilayah berikut batas-batasnya dengan provinsi induk pada dasarnya juga tidak ada masalah. Pemetaan batas ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulteng.
Hanya saja ungkap Fahrudin, masih ada sedikit permasalahan batas yang terjadi antara Kabupaten Kabupaten Poso dan Morowali Utara serta batas wilayah Kabupaten Poso dan Tojo Una-una. Menurutnya, permaslahan itu bisa dibahas kemudian.
“Intinya provinsi induk itu mensuport untuk percepatan pemekaran,”kata Fahrudin.
Asisten 1 Pemerintahan Arif Latjuba mengatakan, keputusan DPRD Sulteng ini harus segera diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini DIrektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya kata Arif, saat ini Dirjen sedang membahas seluruh usulan DOB di Indonesia.
Ketua Pansus Akram menyatakan, rekomendasi Pansus ini akan menjadi pijakan lembaga DPRD Sulteng untuk menerbitkan keputusan persetujuan pemekaran.Rencananya hari ini Jumat 26 Agustus DPRD akan menggelar rapat paripuna bersama Pemprov Sulteng untuk menerbitkan keputusan persetujuan bersama. (mdi)