Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Ikut Pemilu, Begini Caranya

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Pemberian hak pilih saat pemilu kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa sejumlah konsekuensi. KPU akan memberikan fasilitas pendampingan kepada ODGJ untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Mereka disebut penyandang disabilitas mental. Maka, para perlakuan terhadap ODGJ akan disamakan dengan penyandang disabilitas lainnya.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, keberadaan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu bukanlah hal baru.

“Sejak Pemilu 1955, WNI penyandang disabilitas mental sudah punya hak pilih yang sama seperti WNI lainnya,” terang dia. Dengan demikian, bukan hal yang luar biasa ketika hak pilih mereka juga diakomodasi pada Pemilu 2019.

Penyandang disabilitas mental baru menjadi persoalan ketika pada 2015 pembuat UU menghilangkan hak pilih mereka dalam pilkada.

Ujungnya, muncullah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang hasilnya mengembalikan hak pilih mereka seperti semula.

Meski demikian, dalam menggunakan hak pilihnya, ODGJ tetaplah penyandang disabilitas. Karena itu, KPU menyamakan perlakuan antara ODGJ dan penyandang disabilitas lainnya. Misalnya tunanetra (buta), tuna wicara-rungu (bisu-tuli), dan tunadaksa (cacat fisik).

Mereka akan mendapatkan bantuan dalam menggunakan hak pilihnya. Bantuan yang di­berikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara.
“Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS,” lanjutnya.

Biasanya, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang disiagakan khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas yang perlu pendampingan. Petugas itu adalah KPPS 5 yang tugasnya menangani bilik suara.

Dalam hal pemilih buta, misalnya, mereka membantu mengarahkan pada bilik yang kosong dan menyiapkan alat bantu coblos untuk tunanetra.

Bila sang pemilih meminta untuk dicobloskan, petugas wajib membantu. Begitu pula halnya untuk tunadaksa.

Misalnya, kedua tangannya putus. Maka, petugas KPPS 5 akan membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.

Dalam hal ini, bila ada keluarga yang datang bersama penyandang disabilitas itu, mereka diperbolehkan pula untuk mendampingi saat mencoblos.

Pos terkait