DATANGI STIE – Ketua Yayasan STIE Rendy Lamadjido didampingi putri sulung Andi Sikati, Adjeng menuju halaman Kampus STIE di Jalan Suharso Palu, Senin 5 Agustus 2016. Kedatangan Rendy untuk melihat dari dekat suasana kampus pasca penyegelan akhir pekan lalu. (FOTO – EDI)
Rebutan Aset STIE
PALU, PE – Wakil Ketua Yayasan STIE Panca Bhakti Sulteng, Zakir Tario meminta pihak Polres Palu sebagai aparat penegak hukum segera menindaki pelanggaran hukum yang terjadi atas pengelolaan yayasan STIE dalam hal ini Andi Sikati Cs. Menurutnya, pengelolaan administrasi maupun kebijakan terhadap Yayasan STIE yang dilakukan dengan dan atas nama ketua yayasan Andi Sikati Sultan sudah merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Sebab secara yuridis pengelolaan yayasan yang sah itu adalah pengurus yayasan yang diketuai Rendy Lamadjido berdasarkan putusan pengadilan,” katanya. Dalam setiap putusan jelas Zakir, pengadilan tegas menyatakan bahwa segala bentuk pengelolaan yayasan yang masih dilakukan oleh Andi Sikati Sultan dianggap tidak sah dan melawan hukum.
Penegasan itu kembali tertuang dalam penetapan aanmaning nomor 47.PDT/2011/PT Palu. ”Artinya, aparat penegak hukum sudah harus bertindak karena ada perbuatan melawan hukum yang ditegaskan dalam putusan,” jelasnya. Terkait dengan langkah untuk menyegel kampus pada Sabut 3 September 2016 pekan lalu, menurutnya itu dilakukan lantaran pihak yayasan STIE yang diketuai Rendy Lamadjido tidak melihat adanya itikad baik dari pihak Andi Sikati Sultan terhadap putusan tersebut.
“Kami menyegel kampus itu karena kami punya landasan dan pengangan secara yuridis. Makanya Kami berharap ini bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.
PN Palu melalui putusan nomor 77/Pdt.G/2011/PN/PL tanggal 12 Oktober 2010, sebelumnya memenangkan gugatan yang diajukan Azis Lamadjido atas Surat Keputusan (SK) pengurus yayasan dengan akta yayasan niaga administrasi nomor 105 November 1971.
Pihak Andi Sikati Sultan kemudian mengajukan banding ke PT Sulteng putusan tersebut. Namun PT Sulteng menolak banding dengan putusan nomor 47/PDT/2011/PT Palu. Isi putusan ini menerima permohonan pembanding dan membatalkan putusan PN Palu nomor 77/Pdt.G/2011/PN/PL. Meski menerima sebagian materi banding, namun PT Sulteng tetap menyatakan bahwa yayasan yang sah adalah dengan akta yayasan niaga administrasi Nomor 105 November 1971.
Atas putusan PT Sulteng 47/PDT/2011/PT Palu tanggal 13 Juli 2011, tergugat (Andi Sikati Sultan) kemudian mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusan nomor 1837 K/PDT/2012 lagi-lagi menolak permohonan kasasi tersebut.
Kemudian Andi Silakti Sultan mengajukan lagi peninjauan kembali (PK) pada MA. Namun dalam putusan nomor 527/PK/PDT/2014 tanggal 28 Januari 2015 lagi lagi menolak PK tersebut. MA kemudian menetapkan bahwa mengabulkan permohonan Aanmaning (perintah untuk melaksanakan putusan) yang diajukan oleh pihak Randy Lamadjido.
Putusan yuridis pada intinya kata Zakir menyatakan hukum bahwa sah dan mengikat akta pendirian yayasan niaga administrasi nomor 105 November 1971 yang kemudian diubah menjadi yayasan pendidikan panca bhakti Sulawesi Tengah dengan akta notaris nomor 4 tanggal 4 maret 1986 dan selanjutnya diubah lagi dengan akta nomor 7 tanggal 26 Juli 2005 serta sejumlah akta –akta lainnya. Setiap jenjang putusan intinya menetapkan bahwa, pengurus yayasan STIE yang sah menurut hukum adalah pengurus yayasan dengan akta nomor 105 November 1971 berikut perubahannya. Dalam putusan PT Sulteng disebutkan bahwa, pihak STIE yang diketuai Andi Sikati Sultan dengan akta notaris pendirian nomor 2 tanggal 3 tahun 2014 dengan nama STIE Panca Bhakti Palu (PBP) tidak sah dan melawan hukum. (mdi)