Paspor Tidak Lagi Jadi Syarat Memilih

  • Whatsapp

KETERANGAN PERS – Komisioner KPU Sulteng, Nisbah (kanan), Naharudin Gani (tengah) dan Ramlan (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait DPT menjelang Pilkada serentak. (KIA/PE )

PALU, PE – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Muh Ramlan Salam menyatakan bahwa identitas paspor tidak lagi bisa digunakan dalam pilkada serentak tahun 2017 mendatang. Ia mengatakan di Kota Palu, Senin, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak diperkenankan menyalurkan haknya terkecuali membawa salah satu dari tiga identitas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) setempat.

Bacaan Lainnya

“Jadi hanya yang membawa satu di antara tiga keterangan kependudukan itu yang boleh memilih, selain itu tidak diperbolehkan,” kata Ketua Divisi Logistik, Perencanaan dan Data saat pertemuan dengan media massa terkait tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Buol, di Aula KPU Sulteng.

Ramlan menjelaskan dalam pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb1) boleh memilih hanya dengan membawa paspor atau surat keterangan lain. Namun di Pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 nanti, kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, di dua daerah tersebut, saat ini tengah berlangsung bimbingan teknis (Bimtek) kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan PPS terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan berlangsung pada 8 September sampai 7 Oktober mendatang. Berbeda dengan Pilkada tahun 2015, kali ini data pemilih yang dimutakhirkan berdasarkan DPT terakhir, bukan dari DP4 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi DP4 hanya sebagai sandingan saja. Terbalik dengan tahun 2015 lalu, pemutakhiran datanya berdasarkan DP4, sementara DPT terakhir yang jadi sandingan,” jelas Ramlan.

Tak hanya itu, kata dia, jika pada tahun 2015, para pemilih bisa terakomodasi dalam DPT, DPTb1 dan DPTb2, maka sekarang hanya sampai di DPT dan DPTb.

Selain di dua daerah yang melakukan Pilkada itu, KPU sendiri tengah melakukan pemutakhiran data berkelanjutan yang selalu ter-update dalam portal Sidalih. Selain untuk Pilkada, data yang dimaksud juga untuk kepentingan Pemilu tahun 2019 mendatang. “Ini merupakan program KPU mengingat banyaknya masalah terkait data pemilih ini,” imbuhnya.

Divisi Sosialisasi KPU Sulteng Dr Nisbah mengatakan terkait Pilkada di dua daerah, saat ini KPU masing-masing, khususnya di Bangkep, tengah melakukan verifikasi faktual (vertual) untuk syarat dukungan calon perseorangan. Proses virtual tersebut berbasis DPT.

“Jadi kalau ada pendukung yang sudah menyerahkan KTP-nya namun tidak terdaftar di DPR maka langsung dicoret,” tegasnya. Dalam melakukan proses ini, KPU sendiri juga melakukan koordinasi dengan pasangan calon, manakala ada pendukungnya yang tidak bisa diakses oleh KPU.

“Jadi pasangan calon ini yang memfasilitasi KPU untuk bertemu dengan pendukungnya itu. Setelah itu baru KPU melakukan klarifikasi apakah benar dia mendukung pasangan calon ini atau tidak,” kata Nisbah. (kia/antara)

Pos terkait