Perpres 82 tahun 2018, Sempurnakan Implementasi JKN-KIS

  • Whatsapp
IMG-20181220-WA0002

Namun bila peserta  kembali ke Indonesia, maka  wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Maka peserta bersangkutan  berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan.

“Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,”jelas Hartati.

Bacaan Lainnya

Kemudian pasangan suami istri yang sama sama memiliki pekerjaan. Aturan baru ini lanjut dia mewajibkan keduanya mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja.Baik pemerintah ataupun swasta.

Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.

Perpres ini jelasnya juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta yang menunggak. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

Apabila menunggak lebih dari 1 maka  status kepesertaan peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika telah  membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

Menurut Hartati, dalam Pepres terdahulu, tunggakan hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sebagai Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)bsampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s dengan  besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Pos terkait