PIMPIN RUPS-LB – Gubernur Sulteng Longki Djanggola memimpin RUPS PT Pembangunan Sulteng, di Kantor Gubernur, Rabu 14 September 2016. (humasprov)
Direksi Diminta Laporkan Pertanggungjawaban
PALU, PE – Operasional PT Pembangunan Sulteng dibekukan sebulan. Langkah ini diambil oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB), Rabu 14 September 2016, di ruang kerja Sekdaprov Sulteng. Kepada Palu Ekspres, Gubernur menjelaskan, pembekuan berlangsung satu bulan, menunggu Direktur Utama yang tidak hadir pada RUPS-LB, tersebut melaporkan semua kinerja perusahaan secara komprehensif.
Jika waktu sebulan tersebut, tidak ada laporan pertanggungjawaban direksi, maka pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas akan membentuk komposisi direksi yang baru. RUPS-LB ini dihadiri oleh Gubernur (pemegang saham mayoritas), Ketua KPN Beringin, Baharudin HT, selaku pemegang saham utama dan Komisaris Utama Hadjir Hade dan Komisaris Helmy D Yambas serta Asisten II Elim B Somba.
Sesaat sebelum RUPS-LB dimulai, Gubernur sempat menanyakan apakah forum itu cukup refresenantif menggelar RUPS, tanpa kehadiran Direktur Utama Direktur Utama PT. Pembangunan Sulteng Hening Mailili. Namun berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Biro Hukum dan pihak Notaris, berdasarkan hukum Perseroan Terbatas, bahwa RUPS-LB bisa dilaksanakan sepanjang dihadiri oleh komisaris dan pemegang saham.
Komisaris Utama PT Pembangunan Sulteng Hadjir Hade, mengatakan selama perusahaan ini berdiri, perusahaan belum melakukan kegiatan usaha yang diharapkan dapat memberikan dampak kepada daerah dan Pemerintah Sulawesi Tengah. Karena itu ungkap pensiunan Kepala Dinas Perindagkop Sulteng ini, RUPS yang digelar pemerintah, sangat relevan. Dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
Saat memberikan pandangannya, Gubernur Longki Djanggola mengaku kecewa karena perusahaan yang diharapkan memberikan kontribusi pada daerah melalui aksi-aksi korporasi yang dilakukannya justru tidak memberikan andil sedikitpun. Gubernur meminta pihak managemen mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan asset. Selama masa pembekuan, perusahaan diminta membenahi kinerja perusahaan dengan menerapkan good gorporate governance, akuntabilitas sesuai standar perseroan.
Karena itu lanjut Gubernur, berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulteng, PT Pembangunan Sulteng tidak diperbolehkan beroperasi sebelum dilakukan analisa going consern yang menyangkut besaran organisasi dan gaji bagi para direksi dan komisaris. Gaji harus disesuaikan dengan kondisi Keuangan dan kinerja perusahaan. ”Kita bekukan selama sebulan, jika tidak kita bentuk komposisi direksi baru,” pungkas Longki. (kia)