PALU EKSPRES, PALU – Lima partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Palu tidak menerima sepeserpun dana sumbangan kampanye.
Ke lima Parpol itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Data itu termuat dalam Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) yang diserahkan ke KPU Palu, Rabu 2 Januari 2019.
Sementara itu dalam LPSDK yang diterima KPU Palu, tercatat Parpol dengan sumbangan dana kampanye paling gendut adalah PSI dengan total sumbangan Rp88.818.500. Kemudian PKS sebesar Rp67.598.750. Lalu PDIP sebesar Rp66.287.500.
NasDem dengan total Rp41.125.00. Berikutnya PBB sebesar Rp36.163.000. Partai Garuda Rp34.989.000. Selanjutnya Demokrat Rp25.196.250. Kemudian Partai Golkar Rp16.000.000. Disusul Partai Berkarya Rp7.562.000 dan paling kecil adalah PPP dengan total dana sumbangan Rp150.000.
Total keseluruhan dana sumbangan kampanye kepada Parpol tingkat Kota Palu sebesar Rp383.890.000.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, dana sumbangan terhadap Parpol peserta Pemilu 2019 berasal dari perseorangan, badan usaha.
Menurutnya bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPSDK tidak akan diterapkan aturan diskualifikasi. Penerapan diskualifikasi jelasnya hanya berlaku pada tahapan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Setelah LPSDK Parpol nantinya wajib menyerahkan LPPDK. Kalau tidak, itu bisa didiskualifikasi,”demikian Agus Salim.
(mdi/ palu ekspres)