Aset Palu di Mal Tatura Berpindah Tangan

  • Whatsapp

PINDAH TANGAN – Sejumlah aset Pemkot yang terdapat di dalam kompleks Mal Tatura sesuai temuan investigator Pemkot, kini berpindah tangan. (DOK)

49 Persil Kini Dikuasai Swasta
PALU, PE – Tim investigasi Pemkot Palu menemukan fakta mencengangkan terkait pegelolaan lahan dan bangunan sekitar Mall Tatura Palu. Sedikitnya 49 persil bangunan rumah tokoh (Ruko) sekitar Mal Tatura ternyata telah berpindah tangan pada masyarakat. Padahal, bangunan tersebut masih menjadi bagian yang tercatat sebagai asset daerah Pemkot Palu.

Bacaan Lainnya

“Ke 49 persil ruko itu berdasarkan temuan kami, sudah terjual. Ada yang dimiliki masyarakat, bahkan adapula pejabat,”ungkap Temu Sutrisno, salahsatu Tim Investigasi Pemkot Palu, kepada Palu Ekpsres. Menurutnya, bangunan Mall Tatura berikut bangunan ruko disekitarnya adalah satu kesatuan aset daerah. Dalam catatan yang ada, 98 persen saham atas bangunan tersebut merupakan asset milik Pemkot Palu.

“Ini temuan awal kami. Mengenai siapa dan kenapa itu terjual, itu masih terus akan kami dalami,” ujarnya. Ditanya soal klarifikasi dari pihak pengelola atas temuan itu,  Temu menyatakan belum mendapat jawaban valid. Setiap kali dimintai klarifikasi, pengelolah akunya memberi jawaban yang tidak akurat.  ”Sudah pernah kami klarifikasi, tapi menurut kami informasinya masih kabur.

Karena jawaban mereka mutar-mutar,” ungkapnya. Terkait dengan temuan awal itu pula, pihaknya lanjut Temu akan meminta perpanjangan masa kerja tim investigasi kepada Walikota Palu. Sebab, menurutnya masih banyak data yang harus dikumpulkan untuk melengkapi temuan itu. Seluruh temuan tim nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim investigasi bidang advokasi bersama Walikota Palu.

“Bukan cuma temuan soal penjualan aset itu saja, masih banyak temuan lain yang datanya harus kami lengkapi. Ini butuh waktu yang cukup panjang, makanya kemugkinan besar kami meminta perpanjangan waktu,” ujarnya. Berdasarkan SK Walikota Palu, tugas tim investigasi yang diketuai Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said sudah berakhir bulan September 2016 tahun ini.Dalam SK Walikota yang diterbitkan April lalu, masa kerja tim investigasi dibatasi selama enam bulan.(mdi)

Pos terkait