Gara-gara Kebohongan Award, Grace Natalie dan Pengurusnya Dipolisikan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Kebohongan Award yang dibuat Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) berujung ke ranah pidana. Petinggi dan sejumlah
pengurus dari partai ‘bro’ dan ‘sis’ itu dilaporkan Advokat Cinta
Tanah Air (Acta) ke Bareskrim Polri.

Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie beserta
sekjennya, Raja Juli Antoni. Lalu pengurus partai, Tsamara Amany dan
Dara Adinda Kesuma Nasution.

Bacaan Lainnya

Keempatnya diduga telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian,
dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan ‘Kebohongan Award’
kepada calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno.
Lalu, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

“Pengurus PSI seolah-olah memberikan Award, namun tujuan sebenarnya
diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil
presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta tim suksesnya
Andi Arief,” kata Koordinator Tim Pelapor Acta, Djamaluddin Koedoeboen
dalam keterangannya, Ahad (6/1/2019).

Hendarsam Marantoko selaku pelapor menambahkan, ‘Kebohongan Award’ itu
berisi fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian yang menimbulkan
keonaran di kalangan masyarakat. Khususnya para pendukung Prabowo dan
Sandiaga.

“Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak
Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban,
sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut,”
tuturnya.

Untuk itu, Hendarsam mendesak Kepolisian segera menangkap para
terlapor guna memberikan efek jera. “Juga untuk membantu program
pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang
menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media
online,” sebutnya.

Sekada informasi, laporan Acta terdaftar di Bareskrim dengan Nomor:
LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Terlapor
dianggap melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku,
agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156
KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana.

(des/jpc)

 

Pos terkait