Jasa Raharja “Jemput Bola” Beri Santunan Korban Lakalantas

  • Whatsapp

BERI SANTUNAN – Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Ari Wisnu Handoyo, saat memberikan santunan kepada ahli waris Moh. Riski Ramadhani, Senin 10 Oktober 2016.(ARDITYA/JASA RAHARJA SULTENG)

PALU, PE – Sebagai salah satu wujud, dalam peningkatan pelayanan, menuju pelayanan yang prima, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng melakukan upaya “jemput bola”, yaitu mendatangi langsung korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang berdasarkan UU nomor 33 dan 34 tahun 1964 berhak mendapatkan santunan atau tanggungan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Upaya ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (service excellence), serta mendekatkan Jasa Raharja di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Salah satu upaya “jemput bola” terbaru, yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Sulteng, ialah dengan mendatangi langsung rumah almarhum Moh. Riski Ramadhani, korban kecelakaan akibat dikejar pelaku begal beberapa hari lalu.

“Hal ini (jemput bola), bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang juga sejalan dengan komitmen perusahaan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ari Wisnu Handoyo, saat mendatangi rumah keluarga korban, di jalan Nuri nomor 23, Tanamodindi, Palu Timur, dan memimpin langsung pemberian santunan dari Jasa Raharja Sulteng, Senin 10 Oktober 2016.

AKP Asman Basila, ayah dari almarhum Moh. Riski Ramadhani, menyampaikan rasa terima kasih dan bangganya, terhadap pelayanan Jasa Raharja.“Saya sangat salut dan bangga, karena pelayanan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Asman, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Ampana.

Ari Wisnu juga kembali mengingatkan agar masyarakat tidak ragu, untuk menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat, bila terjadi kecelakaan lalu lintas. masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas, kepada pihak Kepolisian, khususnya unit kecelakaan lalu lintas. (mg01)

Pos terkait