Peta Jalur Sesar Palu-Koro Akan Dibuat Detail

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU- Peta zona rawan bencana (ZRB) wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) resmi dirilis Bappenas RI Desember 2018.

Kepala Bappeda Palu, Arfan menjelaskan peta ZRB nantinya akan menjadi pijakan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Selanjutnya Perda RTRW akan mengatur pemanfaatan ruang  pengembangan kawasan termasuk informasi detail tingkat kerawanan sebuah areal.

“Revisi Perda RTRW untuk Kota Palu saat ini sedang menunggu revisi Perda RTRW tingkat provinsi,”jelas Arfan, Rabu 23 Januari 2019.

Menurutnya, Perda RTRW nantinya akan merinci dalam areal -areal yang masuk dalam zona merah serta memberinya tanda khusus.

Misalnya zona rawan patahan (sesar). Potensi sesar jelas dia sebagaimana dalam ZRB masih digambarkan dalam skala perbandingan yang besar. Sehingga masyarakat sulit membedakan mana sesar bumi dan mana retakan tanah biasa.

“Tapi ini akan dikaji dulu kemudian di delinasi dalam bentuk peta kecil yang akan menggambarkan jalus sesar secara lebih terperinci,”ujarnya.

Secara umum kata dia, untuk mengidentifikasi adanya sesar bumi bisa dengan melihat fakta lapangan. Rumah-rumah yang dilalui garis sesar bisanya mengalami rusak berat.

Selanjutnya kata Arfan, terhadap jalur sesar yang telah dipetakan khusus, Pemerintah berencana menandainya dengan rambu informasi.  Rambu itu memuat tentang jarak aman garis sesar

“Jarak aman itu dalam radius 10 meter masing-masing sebelah kiri dan kanan sesar,”urainya.

Karena itu, Pemkot Palu tambah Arfan, berharap masyarakat menahan diri untuk beraktivitas di jalur sesar itu. Terlebih pada daerah daerah yang telah ditetapkan dalam zona merah sebagaimana peta ZRB dari Bappenas RI.

“Kita sama-sama menunggu ketentuan selanjutnya dari pemerintah,”demikian Arfan.(mdi/palu ekspres)

Pos terkait