IUP Tumpang Tindih Alasan Gubernur Sulteng Lakukan Penciutan

  • Whatsapp

SIDANG PTUN – Suasana sidang di PTUN Palu dalam kasus gugatan  PT Persadatama Inti Mandiri dan sidang intervensi PT Bintang Delapan Wahana kepada Pemprov Sulteng, Rabu 26 Oktober 2016. (IMAM/PE)

PTUN Sidangkan Gugatan terhadap Gubernur soal Tambang
PALU, PE  – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dinilai telah “berbaik hati” karena hanya menciutkan lahan enam perusahaan tambang di Morowali yang tumpah tindih. Padahal,  bila mengikuti  Peraturan Menteri ESDM No 43 tahun 2015  Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, gubernur bisa saja mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP)  bagi perusahaan tambang yang baru muncul belakangan.

Bacaan Lainnya

”Tapi Gubernur berkali-kali menegaskan  untuk tidak mencabut IUP perusahaan tersebut. Dengan pertimbangan agar semua perusahaan itu hidup. Kata gubernur, mereka kan juga pengusaha, biar sama-sama hidup,” demikian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Sunaryo kepada Palu Ekspres, Rabu 26 Oktober 2016.

Atas kebijakan itulah lalu Gubernur memutuskan untuk melakukan penciutan lahan. Alih-alih  mendapat ucapan terima kasih, ternyata gubernur malah digugat oleh enam perusahaan tambang itu. Hal ini dikatakan Bambang kepada PE di sela-sela menunggu sidang gugatan  terhadap gubernur Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin. Bambang hadir selaku saksi dari pihak gubernur Sulteng menghadapi gugatan dari PT Persadatama Inti Mandiri dan sidang intervensi PT Bintang Delapan Wahana.

Sebelumnya Kuasa Hukum Gubernur Sulteng, Errol Kimbal SH mengatakan keputusan gubernur ini berdasarkan Surat KPK NO.B-2633/10-15/03/2016  tanggal 18 Maret 2016, tentang Tindak lanjut Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Surat itu mendesak agar pemprov Sulteng melakukan penelaahan terhadap semua Ijin usaha Pertambangan, ujar Errol. “Pemprov diminta segera mengirimkan rekomendasi final ke Dirjen Minerba dan KPK sebelum 12 Mei 2016,”tandasnya kepada PE.

Dasar hukum lain kata dia, berdasarkan surat Mendagri No 590/1255/BAK tanggal 3 Juni 2015, perihal hasil temuan tim investigasi Kemendagri tentang tumpang tindihnya pertambangan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Kabupaten Morowali. “Gubernur diminta  menyelesaikan masalah tumpang tindih pertambangan dan pemanfaatan SDA yang terjadi di Morowali,” ujar Errol.

Dalam sidang Rabu 26 Oktober 2016 yang dipimpin oleh Hakim, Haryati SH MH, Bambang menjelaskan bahwa persoalan ini terungkap berawal dari perubahan tapal batas antara Sulteng dan Sulawesi Tenggara. Sebelumnya pada tahun 2007 di Kabupaten Konawe telah berdiri IUP PT Bintang Delapan Wahana. Ketika terjadi perubahan tapal batas pada tahun 2010, sebagian wilayah Konawe yang didalamnya terhadap IUP  PT  Bintang Delapan Wahana masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Morowali.

Sebelum tahun 2014, IUP itu dikeluarkan oleh kepala daerah setempat. Pada saat itu Kabupaten  Morowali dipimpin Bupati Anwar Hafid. Lalu terbit UU No 23 tahun 2014,  kewenangan mengeluarkan IUP ditarik menjadi tanggung jawab gubernur. Mau tidak mau, Longki Djanggola selaku gubernur Sulteng harus mengikuti peraturan pemerintah mulai melakukan evaluasi terhadap semua ijin tambang yang ada di Sulteng.

Hasil evaluasi ini harus dikirim ke Kementerian ESDM untuk bisa diterbitkan sertifikat Clear and Clean bagi perusahaan itu.
Nah, ada empat syarat Clear and Clean salah satunya wilayah IUP tidak boleh ada tumpang tindih di atas wilayah komoditas yang sama. Menurut Pasal 7 UU No.4 tahun 2009 jika syarat-syarat itu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM.  Saat ini pihak penggugat PT Persadatama Inti Jaya Mandiri juga belum memiliki sertifikat Clear and Clean.

Sidang kemarin menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat yakni Gubernur Sulteng. Pihak penggugat sendiri belum bisa menghadirkan saksi. Maka, agar sidang tetap berjalan Majelis Hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada tergugat yang telah membawa saksi-saksi untuk dihadirkan pada persidangan hari itu. (aaa)

Pos terkait