Edmond Leonardo Siahaan
PALU, PE – Anggota Komisi 1 DPRD Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan meminta Bareskrim Polri untuk tidak menerima gugatan pidana terhadap gubernur Sulteng atas tudingan pelanggaran wewenang. Laporan ini dilakukan sejumlah pengusaha tambang menyusul adanya penciutan lahan usaha Pertambangan mereka di Morowali.
Menurut Edmond, Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah bekerja keras dan berat mengurusi masalah tambang yang kini menjadi wewenang gubernur itu. “Jangan kriminalisasi gubernur atas kebijakan pemerintahannya,” tandas Edmond kepada Palu Ekspres, Rabu 26 Oktober 2016.
Menurut dia, keputusan yang diambil gubernur adalah diskresi, kewenangan yang melekat kepada pejabat tertentu untuk mengambil keputusan. Seharusnya kata dia, ini menjadi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan wilayah pidana.
“ Itu bukan wilayah bareskrim. Bila Bareskrim tetap memproses, itu sama saja mereka menghina PTUN, menghina KPK yang sudah menyelesaikan masalah tambang di Sulteng,” tandasnya.
Bagaimana pemerintah bisa bekerja dengan baik, kata dia, kalau selalu diancam dengan akibat hukum.
Edmond sendiri menilai langkah yang ditempuh gubernur sudah tepat. Menurutnya, ada banyak persoalan di beberapa usaha pertambangan di Sulteng. Mulai dari tumpang tindih lahan hingga yang belum bayar landrent, pajak tanah juga soal reklamasi.
“Ada kok perusahaan tambang yang berdiri di atas lahan PT Vale,” tandas Edmond. Perbuatan itu jelas kata dia sudah melanggar dua kali. “ Sudah menduduki tanah PT Vale, lalu diciutkan tapi masih berdiri lagi di tanah pemerintah. Ini kan pelanggaran dua kali,” tandas wakil rakyat yang berlatar belakang pengacara ini.
Menurutnya gubernur Sulteng telah bekerja keras menangani soal pertambangan ini. Makanya kerja gubernur ini harus didukung. Edmond mencontohkan ada pengusaha tambang yang menggunakan fasilitas jalan yang dibangun oleh pemprov.
“Lihat mereka menggunakan jalan provinsi untuk holling perusahaan Nikel. Tapi ketika jalan itu rusak karena tonase yang berat, apakah mereka mau memperbaiki jalan itu?” tandasnya. Pada akhirnya kata dia, Pemprov lagi yang harus bertanggung jawab memperbaiki jalan provinsi tersebut. Tak hanya jalan, soal kerusakan lingkungan dan fasilitas yang menjadi syarat Clear and Clean perusahaan Tambang.
Diapun meminta gubernur untuk tak ragu membeberkan hasil Koordinasi dan Supervisi KPK terhadap permasalahan tambang di Sulawesi Tengah. “Buka saja kepada publik, supaya masyarakat tahu mana yang benar,” tandas Edmond.
Edmond mengaku hingga kini belum pernah melihat kepolisian mengambil tindakkan terhadap oknum pengusaha tambang yang melakukan perusakan lingkungan dan jalan-jalan provinsi. Maka, kata dia para muspida, kejaksaan, kepolisian, TNI dan gubernur perlu duduk bersama untuk membicarakan penegakan hukum bagi perusak lingkungan. (aaa)