Pemkot Palu Akan Ringankan Pajak dan Retribusi Investasi KEK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah terus berupaya mempercepat peningkatan ekspor dan investasi dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Salahsatu upayanya adalah memberi fasilitas serta meringankan pajak dan restribusi daerah bagi dunia usaha dalam kawasan.

Dalam KEK Palu, kemudahan itu akan segera dipayungi dengan peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi investasi dan pelaku usaha dalam kawasan. Rancangan Perdanya (Ranperda) telah disepakati DPRD untuk dibahas pada masa sidang catur wulan 1 tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Wali Kota melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri dalam sidang paripurna penjelasan wali kota atas Ranperda itu mengatakan tujuan utama Ranperda untuk mempercepat  peningkatkan ekspor, dan investasi sesuai dengan tujuan pembentukan KEK.

“Ini merupakan  insentif pada dunia usaha yang akan menanamkan modalnya dalam kawasan,”kata Sekkot.

Dalam ketentuan pasal 22 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan, pemerintah daerah yang memiliki KEK jelas Sekkot, diperintahkan untuk menetapkan bentuk, besaran dan tata cara, pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pajak dan retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK. Namun harus sesuai dengan ketentuan perundangan undangan dibidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ranperda ini jelas Sekkot akan memuat materi pokok antara lain, tentang ruang lingkup, jenis bidang usaha, bentuk pemberian fasilitas dan kemudahan investasi.

Kemudian membuat tentang besaran pengurangan dan keringanan PDRD, pembebasan PRDR, penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan investasi, pembinaan termasuk  pengawasan serta pelaporan dan evaluasi.

Selain menjelaskan tentang tujuan pembentukan Ranperda tentang keringanan pajak, Sekkot juga menjelaskan tujuan dua Ranperda lainnya. Yaitu Ranperda tentang pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) dan Ranperda pelaksanaan kesehatan reproduksi.

Wakil Ketua DPRD Palu, Basmin yang memimpin jalannya sidang menjelaskan, tiga Ranperda itu telah melalui rapat Bapemperda sesuai mekanisme pembicaraan awal. Bapemperda DPRD Palu lalu  merekomendasikan sebagai produk hukum.

Pos terkait