SOSIALISASI – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Dwi Rusmin Triyono (kedua dari kiri), saat memberikan sosialisasi program, pada kegiatan Edukasi dan Sosialisasi BUMN Pengansuransian dan Penjaminan, pada kegiatan Expo Inklusi Keuangan, Sabtu 30 Oktober 2016. (IMAM/PE)
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang Asuransi Sosial, PT Jasa Raharja, memiliki tugas dalam melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga, sebagaimana diatur UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964.
Dalam fungsinya, sebagaimana dijelaskan pada UU tersebut, PT Jasa Raharja memberikan asuransi kepada para korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), baik berupa lakalantas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan (non-tunggal), maupun kecelakaan angkutan umum.
Berdasarkan UU tersebut, para korban kecelakaan berhak mendapatkan pengganti biaya perawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 10 juta (transportasi darat dan laut), dan Rp 25 juta (transportasi udara). Sedangkan bagi yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta (darat dan laut) serta Rp 50 juta (udara).
Sedangkan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 25 juta (darat dan laut) dan Rp 50 juta (udara).
Hal ini dijelaskan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Dwi Rusmin Triyanto, saat turut hadir sebagai narasumber, dalam gelaran Edukasi dan Sosialisasi BUMN Pengansuransian dan Penjaminan, sebagai rangkaian kegiatan Expo Inklusi Keuangan 2016, yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di atrium Palu Grand Mal (PGM), Sabtu, 30 Oktober 2016.
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan dari Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tersebut, Dwi Rusmin Triyanto juga menegaskan, dalam pelaksanaan fungsinya menurut UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk korban kecelakaan, meskipun korban tersebut, telah memiliki asuransi perlindungan diri.
“Jasa Raharja tetap melayani, walaupun si korban telah memiliki asuransi perlindungan diri, misalnya Jasindo. Jadi, Jasa Raharja tetap menanggung sebagai penjamin pertama. Misalnya untuk biaya perawatan maksimal Rp 10 juta, apabila dalam perawatan medisnya telah melebihi biaya tersebut, misalkan jumlahnya Rp 12 juta, maka sisa 2 juta itulah yang ditanggung oleh asuransi lainnya tadi,” jelas Tri Rusmin, di hadapan para peserta expo dan pengunjung PGM hari itu.
OJK bekerjasama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Sulteng, menggelar Finansial Expo 2016 dengan tema “Inklusi Keuangan untuk Semua”, di atrium Palu Grand Mal. Gelaran tersebut menghadirkan pameran seluruh industri keuangan di Sulteng, dalam ajang promosi, edukasi, sosialisasi dan transaksi bisnis bagi seluruh IJK di Sulteng. (mg01)