PALU EKSPRES, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan bahwa tak ada ruang bagi warga negara asing (WNA) mengikuti pemilihan umum (pemilu). Sebab, walaupun sempat terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka tak akan mendapat formulir C-6. Yang menjadi surat pemberitahuan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Apalagi, dua WNA yang masuk DPT itu juga sudah dicoret. Pencoretan itu terjadi setelah KPU melakukan verifikasi faktual.
Sementara, dari data KPU, sebenarnya ada 21 warga negara asing yang telah memegang e-KTP. Data itu mereka temukan sejak Februari lalu.
“Kami menemukan data tersebut sejak pertengahan Februari lalu. Meskipun memiliki e-KTP tetapi tidak semuanya masuk DPT,” ujar Komisioner Divisi Program dan Data Eka Wisnu Wardhana kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin siang (5/3/2019).
Untuk dua WNA yang sempat masuk DPT itu memiliki inisial MB dan NBD. Satu orang, MB, berkewarganegaraan Belanda. Sedang satu lagi perempuan warga negara Singapura.
Saat ini MB bekerja di bidang pertanian (farming). Dia berada di Indonesia sejak lima tahun lalu. Kini, lelaki itu berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Kandat. Namun, e-KTP-nya beralamat di Kota Kediri.
Sedangkan NBD saat ini menetap di Kecamatan Kandangan. Dia telah berada di Indonesia selama enam bulan terakhir. Perempuan itu bekerja sebagai pengajar. Namun, ada kemungkinan NBD beberapa kali pindah lokasi.
“Kalau kami cermati, dari e-KTP milik mereka tidak diterbitkan di Kabupaten Kediri. Satunya dari Kediri Kota dan Ngawi,” terang Wisnu.
Sementara itu, KPUD Kediri dalam hal pencermatan data tersebut memiliki tim tersendiri. Yaitu kelompok kerja pemutakhiran data pemilih (pokja mutarlih). Tidak bergerak sendirian, Wisnu menegaskan bahwa pihaknya juga menggandeng beberapa instansi terkait.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan bahwa proses pencoretan kedua WNA dari DPT tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya memahami bahwa isu ini sangatlah sensitif. Mengingat gelaran Pemilu sudah mendekati puncaknya. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan pencoretan tanpa adanya verifikasi.