Respons Manajemen Gojek Terhadap Regulasi Terbaru Ojol

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Payung hukum soal ojek online (ojol) telah terbit dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019. Selain ojol, beleid ini juga mengatur soal ojek pangkalan (opang).

Menanggapi terbitnya aturan itu, VP Corporate Affairs GOJEK Michael Say mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari aturan yang baru saja disahkan itu. Berjalannya waktu, pihaknya akan menyampaikan pendapat jika ada hal yang perlu di evaluasi.

Bacaan Lainnya

“Kami memerlukan waktu untuk mempelajari lebih dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang baru saja disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Meski begitu, Michael berharap aturan ini bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang melanda industri tersebut.

Selain itu, dirinya juga berharap semua pihak tidak ada yang dirugikan dari aturan PM 12 Tahun 2019.

“Harapan kami peraturan ini mampu menjamin keberlangsungan usaha, menjaga manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para mitra dan keuntungan bagi konsumen kami,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, ada empat poin yang diatur dalam PM 12 Tahun 2019.

Pertama, pemerintah mengatur terkait biaya jasa ojol maupun taksi online. Kedua, pihaknya juga bakal mengatur terkait suspend yang diberikan oleh aplikator kepada pengemudi. Hal ini untuk tetap menjamin keselamatan dari penumpang.

“Kemudian terkait keselamatannya dan terakhir soal kemitraan,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan terkait ojek pangkalan. Hanya saja, sifatnya tidak seketat dengan ojol.

“Untuk opang memang terkait persayaratan teknis bagaimana pengemudi menggunakan kendaraan motor untuk keselamatan,” imbuhnya.

“Dirangkum kurang lebih sebanyak 21 pasal sampai pada peran serta masyarakat, pengawasan itu juga ada, perlindungan masyarakat sudah ada dan ini sudah ditandatangani oleh menhub. Saya kira isinya dari safety, kemitraan, tarif atau biaya jasa dan terkait suspend,” pungkasnya.

(han/jpc)

Pos terkait