Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN harus Dibarengi Peningkatan Kinerja

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong pasti akan dibayarkan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Ardi Kadir pada kegiatan sosialisasi tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Parimo, berlangsung di lantai II Kantor Bupati, Senin 25 Maret 2019.

Menurut Ardi, TTP secapatnya akan dibayarkan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. Dengan besaran pembayaran tunjangan itu kata dia, pastinya bisa mensejahterakan para ASN. Ketika TTP dibayarkan maka yang terpenting adalah kehadiran dan kinerja.

“Kehadiran dan kinerja itu yang penting, kalau kehadiran tidak tercapai, tunjangan dipotong dan kinerja tidak tercapai tunjangan juga dipotong,” ungkapnya.

Olehnya, diharapkan dengan adanya TTP, semua laporan administrasi keuangan berupa laporan rencana kerja dan anggaran (RKA) dan lain- lain, harus cepat dilaporkan dan tidak mengalami keterlambatan.

“Saya harapkan adanya TTP, tidak ada lagi yang terlambat laporannya. Renstra Sekretariat belum masuk saat ini, saya harapkan dipercepat,” tegasnya.

Menurut dia, anggaran TTP selama satu tahun sebenarnya sangat besar yaitu, Rp 80 Miliar. Namun banyaknya telaan staf, penambahan anggaran yang masuk menyebabkan anggaran berkurang menjadi Rp 60 Miliar.

Dia mengatakan, TTP tersebut dalam waktu dekat ini akan dicairkan. Olehnya, ASN memikirkan hal ini dengan matang, sebelum melakukan penambahan kredit di Bank. Sebab, kelebihan TTP itu bisa dijaminkan di Bank.

“Saya imbau kepada ASN kalau menjaminkan TTPnya di Bank harus dipikirkan baik-baik, jangan sampai karena banyak hutang jadi malas bekerja,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Alina Deu, menjelaskan, bagi ASN yang menerima TTP kemudian tidak masuk kerja, maka tunjangannya dipotong sebesar 4 persen. Selanjutnya, apabila tidak mengikuti upacara, dipotong 3 persen. Begitupula jika tidak mengikuti apel pagi dan sore, maka dipotong 1 persen, dan ASN pulang cepat tunjangannya juga dipotong 3 persen.

Pos terkait