Seleksi KI Sulteng dinilai Sudah Substansi

  • Whatsapp

Abdul Haris Yotolembah

PALU,PE – Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Abdul Haris Yotolembah menilai proses seleksi terhadap calon Komisioner Komisi Informasi (KI) sudah cukup subtansial. Adapun tahap seleksi yang dianggap melanggar ketentuan Perki nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI merupakan hal teknis yang tidak mengganggu substansi seleksi itu sendiri.

“Semua tahapannya kan sudah selesai. Apa yang mau dipermasalahkan jika substansinya sudah dapat,”kata Abdul Haris Yotolembah,Rabu 4 Desember 2016 di kantornya.

Sebagai salahsatu anggota tim seleksi (Timsel), Haris menyebut memang sebagian proses seleksi tidak mengacuh pada hal teknis yang diatur dalam Perki tersebut. Contohnya untuk tidak melibatkan anggota KI Pusat dalam komposisi Timsel. Menurutnya, untuk mendatangakan anggota KI Pusat akan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara proses seleksi calon KI Sulteng sendiri dilakukan dengan anggaran yang terbatas.

“Biayanya besar pak. Kita harus menanggung transportasi dan akomodasinya. Belum lagi harus membayar honor,”kata Haris.

Untuk masalah tidak terpenuhinya dua unsur akademisi dalam komposisi Timsel jawab Haris, sesungguhnya terjadi lantaran kesalahan penulisan saja. Menurutnya, komposisi itu telah terpenuhi dua unsur yakni Kepala Biro Administrasi Pemprov Sulteng Adijoyo yang juga menjabat Direktur pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu dan Muzakir Tawil.

“Ini hanya salah penulisan saja oleh staf sewaktu membuat draft surat keterangan komposisi Timsel. Harusnya yang yang dituliskan staf itu pak Adijoyo adalah akademisi dari STIE Panca Bhakti,”jelasnya.

Kemudian untuk tahapan psychotest. Haris menjelaskan tahapan ini telah dilaksanakan dengan model wawancara. Memang menurutnya pihak Timsel tidak melibatkan ahli psychotest dalam wawancara itu. Sebab, untuk melibatkan ahli juga harus membutuhkan dana yang besar. Haris pun mengaku jadwal pembukaan pendaftaran hanya dilakukan selama sembilan hari kalender. Pasalnya, saat itu para peserta sudah dianggap cukup.

“Lagian inikan juga cuma minus satu hari dari ketentuan. Ya, kalau kita rasa pesertanya sudah cukup banyak dan melebihi standar, kan tidak ada salahnya kita tutup pengumuman itu,”jelasnya lagi.

Haris menyebutkan, anggaran seleksi calon KI Sulteng memang terbatas. Makanya untuk sejumlah hal, pihaknya tidak mengikuti pedoman pelaksanaan itu. “Kalau misalnya seleksi ini mau diulang, anggarannya dari mana. Apa ORI Sulteng mau menanggulangi anggaran tersebut?,”tanya Haris.

Namun begitu kata Haris, pihaknya pun masih akan menunggu tanggapan Gubernur Sulteng terhadap saran ORI Suteng untuk merekrut ulang calon anggota KI Sulteng. “Hanya saja yang perlu menjadi catatan, bahwa saran ORI Sulteng itukan tidak mengikat. Artinya bisa ditindaklanjuti, bisa juga tidak. Misalanya kalau ditindaklanjuti, pertimbangnnya kembali lagi pada persoalan anggaran,”pungkas Haris.

Sebelumnya ORI Sulteng melalui surat nomor 0300/SRT/0163.2016/PLU.03/XII/2016 menyarankan kepada Gubernur Sulteng untuk mematuhi UU nomor 14 tahun 20108 tentang keterbukaan informasi publik juncto Perki nomor 4 tahun 2016. ORI menilai seleksi KI Sulteng maladministrasi karena tidak mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Perki nomor 4 tahun 2016.

ORI Sulteng menyarankan Gubernur Sulteng untuk membentuk kembali Timsel untuk proses seleksi serta memberi dukungan anggaran yang memadai terhadap proses seleksi yang akan dilakukan. Kepada Ketua DPRD Sulteng, melalui surat nomor 030/SRT/0163.2016/PLU/03/XII/2016, ORI Sulteng menyarankan agar Ketua DPRD menghentikan seluruh proses tahapan uji kelayakan, memastikan Gubernur Sulteg telah membentuk kembali Timsel dan proses rekrutmen ulang calon anggota KI Sulteng serta aktif mengawasi dan memberi dukungan alokasi anggaran. Ketua ORI Sulteng Sofyan Farid Lembah menyebutkan, temuan itu merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat dengan nomor register 0163/LM/XI/2016/PLU dan 0164/LM/XI/2016/PLU. (mdi)

Pos terkait