Seleksi Ulang Calon KI Sulteng Sulit Dilakukan

  • Whatsapp

Gubernur Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si.

PALU,PE – Gubernur Sulteng H Longki Djanggola menyatakan proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sulteng sudah dilakukan sesuai aturan. Namun terkait saran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulteng yang meminta dilakukan seleksi ulang, Gubernur menyatakan pikir-pikir dulu.

“Kan tidak serta merta saran itu harus menjadi prioritas. Karena kami juga melaksanakan sudah sesuai dengan aturan,” kata Longki kepada Palu Ekspres, Minggu 8 Januari 2017.

Pandangan Ombudsman menurutnya sah-sah saja. Namun perbedaan pandangan itu sebaiknya didiskusikan bersama untuk melihat sejauh mana permasalahan yang akan muncul jika ada tahapan yang tidak dilakukan dalam proses seleksi. “Bukannya tidak sependapat, tapi mari kita lihat secara jernih. Kalau mau silahkan kita diskusi bersama Pansel,”katanya.

Memang aku Longki, ada tahapan yang dilakukan tidak mengacu pada pedoman pelaksana seleksi sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI. Namun hal itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan keterbatasan anggaran. Misalnya tidak melibatkan anggota KI Pusat dalam komposisi tim seleksi (timsel).

“Perki itukan mengatur tahapan, tapi pertanyaannya cukup ndak dana untuk melaksanakan tahapan yang harus mendatangkan anggota KI Pusat. Kalau tidak cukup bagaimana caranya?. Apa saya yang harus tanggulangi? Kan tetap harus dilaksanakan tahapan itu.” kata Longki.

Gubernur pun menilai permasalahan tahapan seleksi itu memang sengaja didorong oleh pihak yang berkepentingan langsung dalam proses seleksi tersebut. Pihak-pihak yang tidak merasa puas karena tidak lulus sebagai calon lalu membuat kegaduhan ingin suasana tidak kondusif.

Malah saya lihat suara-suara miring itu hanya karena kepentingan-kepentingan. Misalnya gini ada orang yang tidak lulus dalam seleksi kemarin makanya dia ungkit terus persoalan ini supaya seleksinya diulang,”sebutnya.

Pihaknya tambah Longki mengapresiasi pandangan pandangan terkait proses seleksi KI tersebut. Namun dia berharap, hal itu pada prinsipnya dapat diselesaikan melalui diskusi bersama pihak-pihak terkait. “Saya kira bukan persoalan kita tidak mau mengakui atau mengatakan bahwa itu sudah tidak boleh diganggu atau dikritisi. Cuma saya minta yang berkomentar itu betul-betul yang berkompeten. jangan ada orang dibalik persoalan itu yang punya kepentingan,”pungkasnya.

ORI Sulteng sebelumnya melalui surat resmi menyarankan Gubernur Sulteng untuk melakukan tahapan seleksi ulang calon komisioner KI Sulteng. ORI menilai tahapan seleksi itu maladministrasi lantaran mengindahkan sejumlah tahapan yang diatur dalam Perki nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI. Selain kepada Gubernur, ORI juga menyarankan agar pihak DPRD Sulteng tidak melaksanakan tahapan fit and propertest terhadap seluruh calon KI Sulteng yang lolos ketahap tersebut.

Lima fakta tidak terpenuhinya amanat Perki dalam proses seleksi itu antara lain terkait komposisi tim seleksi (Timsel). Pasal 3 ayat (3) Perki menyebutkan komposisi Timsel harus memenuhi unsur keterwakilan masing-masing dua dari akademisi dan satu unsur KI Pusat. Namun dalam komposisi Timsel, tak ada sama sekali perwakilan KI Pusat dan hanya satu perwakilan unsur akademisi.

Berikut komposisi Timsel calon KI Sulteng Andi Syahrul Yotolembah, Muzakir Tawil, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulteng serta Yufini Bungkundapu.

Berikutnya soal waktu pedaftaran calon KI Sulteng. Pasal 11 ayat (1) Perki menyebutkan bahwa pengumuman pendaftaran ditetapkan 10 hari kerja.  Namun nyatanya, ORI Sulteng menemukan fakta bahwa pengumuman pendaftaran itu hanya dilakukan selama 9 hari kalender dan bukan hari kerja. Yaitu dimulai 5 sampai dengan 13 Oktober 2016. Dalam temuan ORI Sulteng, Timsel calon KI juga tidak melaksanakan tahapan penerimaan masukan dan saran masyarakat alias tanggapan publik. Hal ini melanggara ketentuan Pasal 14 Perki nomor 4 tahun 2016.

Selanjutnya Timsel juga melanggar Pasal 15 Perki yang mengatur soal pelaksanaan tahapan psychotest dan dinamika kelompok bagi peserta yang ikut dalam seleksi calon komisioner. Temuan ORI Sulteng tahapan ini tidak dilaksanakan.
Kemudian terhadap 12 dari 17 calon komisioner yang telah ditetapkan lolos seleksi selanjutnya yakni uji kelayakan (fit and propertest) oleh DPRD Sulteng, Timsel tidak menjelaskan pencerminan unsur pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Perki nomor 4 tahun 2016 tersebut. (mdi)

Pos terkait