Perlum Tidak Anggarkan Sewa Kontrakan Wawali Palu

  • Whatsapp

Sigit Purnomo Said (foto: palukota.go.id)

Pasha: “Informasi ini Ngaco

PALU, PE – Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha menyesalkan pernyataan anggota DPRD Palu terkait nilai kontrak rumah yang ditempatinya. Pasha menilai Informasi itu menyesatkan, tidak berdasarkan data dan fakta.

“Informasi ini ngaco dan tidak sesuai dengan fakta, kontrakan apa yang sebesar 1 miliar, datanya dari mana, coba kalau memberi informasi kepada masyarakat itu harus yang akurat,”kata Pasha kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 11 Januari 2017.

Kekesalan Pasha ini menyusul pernyataan anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu yang mendesak pemerintah Kota Palu untuk tidak membayarkan kontrak rumah vokalis band Ungu itu di kompleks hunian mewah Citraland di Palu. Alasannya Pemerintah Kota Palu telah menyediakan rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasha mengatakan, sebagai Wakil Walikota sudah tentu harus difalisitasi dengan rumah jabatan. “Kan tidak perlu dibesar-besarkan karena pemerintah wajib untuk menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan hukumnya wajib. Soal angka itukan tidak dibatasi jumlahnya berapa,”jelasnya. Pasha justru mengaku heran terhadap pernyataan itu. Menurutnya, jika memang DPRD tidak menyetujui, harusnya sejak awal disampaikan dengan cara yang baik.

Dia mengungkapkan memang mengontrak rumah di perumahan elit Citra Land selama enam bulan. Saat itu rumah jabatan wakil walikota yang sedianya ditempati masih dalam proses rehabilitasi. Rumah yang dimaksud adalah kantor Dinas Pertanian yang terletak di jalan Balai Kota Utara.

Pasha mengaku tidak sepeserpun menggunakan uang daerah untuk sewa kontrakan itu. Setiap bulan dia membayar Rp60 juta selama enam bulan tahun 2016. “Kalau memang dianggarkan di tahun 2017 coba silakan cek saja, ini ngarang dan tidak berkualitas,”sebutnya.

Pasha mengaku Pemkot hanya pernah membiayai keperluan dalam rumah. Seperti pengadaan televisi, lemari serta kelengkapan rumah lainnya yang memang menjadi hak seorang kepala daerah. “Itupun nilainya mungkin tidak sampai Rp50juta. Dan semua kelengkapan itu kini sudah dipindahkan di rumah jabatan,”pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Umum Pemkot Palu, Layla Husain melalui telepon membenarkan bahwa tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk membayar kontrakan rumah yang disewa wakil walikota seperti yang dimaksud.”Kami pastikan Perlum tidak menganggarkan itu. Kecuali untuk perlengkapan,”jawab Layla Husain.

Hal inipun dibenarkan Kepala Bappeda Palu Arfan. Menurut Arfan, semua keperluan perlengkapan yang melekat pada kepala daerah adalah tugas dari bagian perlengkapan dan umum.  “Kalian kan sudah dengar langsung dari ibu Kabag bahwa tidak anggaran untuk sewa kontrakan itu,”jawab Arfan singkat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Anggota Dewan Kota Palu yang lain, Joppy Alvi Kekung mengatakan tak tahu menahu soal adanya alokasi anggaran dari APBD untuk sewa rumah kontrakan  Pasha di kawasan perumahan elit Citraland. “Saya tidak dengar itu. Justru saya baru dengar ini dari wartawan,” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Rabu 11 Januari 2017.

Namun, menurut Yoppy sapaan akrab politisi PDI-Perjuangan itu, tak ada salahnya bila daerah membiayai kebutuhan Pasha dalam kapasitasnya sebagai pejabat daerah. Termasuk membiayai sewa rumah kontrakan. Sepanjang pembiayaan itu tak bertentangan dengan undang-undang. Asalkan dengan catatan pembiayaan itu dalam rangka menunjang tupoksi pejabat bersangkutan dalam tugas pelayanan sebagai pejabat daerah. “Kalau memang belum ada rumah dinas, pemerintah wajib dong menyediakan fasilitas rumah dinas bagi pejabat yang bersangkutan. Apalagi dia pejabat daerah. Dalam undang-undang itu dibenarkan. Tetapi, pemerintah tak boleh melakukan itu bila ternyata fasilitasnya sudah disediakan untuk pejebat yang bersangkutan,” jelasnya.

Yoppi mengatakan, yang dia tahu selama ini, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas rumah jabatan wakil walikota yakni gedung kantor Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan (Distanhutkel) Kota yang dialihkan jadi Rujab. “Tapi, saya tidak tahu apakah itu sudah ditempati atau belum. Yang tahu pasti ini bagian perlengkapan umum dan Banggar,” tandasnya.

Seperti diketahui, isu soal rujab Wawali ini sudah lama berembus semenjak pemerintahan Hidayat-Sigit dilantik pada Februari 2016 silam. Rumor yang berkembang disaat itu, wawali Sigit Purnomo alias Pasha dan keluarganya akan menempati bekas kantor Distanhutkel Kota, yang terletak di Jalan Balai Kota Selatan, dekat kantor Walikota. Distanhutkel sendiri telah dipindahkan ke wilayah Palu Barat.
Sementara, untuk Rujab Walikota isu yang berkembang saat itu menyebutkan akan menempati gedung DPRD Kota yang akan dialihfungsikan sebagai  rujab Walikota. Dan, gedung DPRD Kota akan dibangun kembali di kawasan jalur dua Soekarno-Hatta. Namun, isu alih fungsi gedung DPRD Kota itu ditentang keras para wakil rakyat di gedung dewan. (mdi/mrs)

Pos terkait