PIMPIN RAPAT – Sekkot Palu, Asri memimpin rapat bersama seluruh kepala OPD lingkup Pemkot Palu, Selasa 17 Januari 2017 di ruang pertemuan bantaya lantai 3 kantor Walikota. (foto: HAMDI ANWAR/PE)
PALU,PE – Sekretaris kota (Sekkot) Palu, Asri, melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot merekrut tenaga honor atau kontrak baru. Penegasan ini Ia sampaikan saat memimpin pertemuan bersama seluruh kepala OPD, Selasa 17 Januari 2017 di kantor walikota.
Menurutnya, saat ini jumlah honorer yang direkrut masing-masing kepala OPD jumlahnya tidak diketahui. Sebab, biasanya kepala OPD merekrut tanpa berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah. Apalgi perekrutan itu biasanya hanya dilandasi kedekatan emosional kepala OPD dengan tenaga honor yang akan direkrut.
“Ini akan kita tertibkan. Coba cek, apalagi di kelurahan-kelurahan. Begitu banyak, mungkin datanya tidak diketahui BKD,”kata Asri, Selasa 17 Januari 2017. Menurutnya, perekrutan honorer bisa saja dilakukan asal melalui kajian analisis kebutuhan pegawai masing-masing OPD. Analisis kebutuhan OPD tersebut selanjutnya dilaporkan ke BKD. Dengan begitu efisiensi perekrutan bisa tertata dengan baik.
“Harus buat draft kebutuhan pegawai. Selanjutnya BKD yang akan mengatur penempatannya sesuai kebutuhan pada OPD yang membutuhkan,”terang Sekkot. Untuk itu Sekkot meminta seluruh kepala OPD menginventarisasi jumlah honorer yang ada. Selnjutnya diserahkan kepada BKD untuk kepentingan penempatan. “Jangan nanti hanya karena mungkin keluarganya kepala dinas, asal diterima saja. Padahal begitu masuk tidak ada kerjanya di situ,”tegasnya.
Pertemuan itu diawali dengan serah terima kendaraan dinas roda empat antar pejabat eselon 2 yang posisinya saling berganti.
Sekkot dalam kesempatan itu meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Palu menginventarisasi seluruh aset kendaraan roda dua lainnya. Termasuk komputer dan laptop. Hal tersebut menurutnya dilakukan untuk menyesuaikan jumlah aset berdasarkan OPD baru yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.
“Ini juga dalam rangka penertiban administrasi aset. Jika tidak, ini akan menjadi unsur bagi BPK RI untuk tidak memberikan opininya atau disclaimer,”kata Asri.
Asri juga meminta Badan kepegawaian daerah (BKD) untuk menginventarisasi seluruh staf OPD untuk kepentingan penempatan staf. Sebab staf saat ini staf sudah berstatus pejabat fungsional umum. Untuk kepentingan ini Sekkot menekankan agar penempatan staf nantinya harus disesuaikan dengan disiplin ilmu dalam melakukan tugas.
Menurutnya inventarisasi itu harus dilakukan secepatnya. Bahkan kalau perlu staf di OPD bisa segera dibuatkan surat keputusan (SK) dalam jabatannya. Penandatangan SK bagi staf sebutnya bisa hanya ditandatangani pejabat asisten.
Dengan demikian sebelum pejabat eselon 3 dan 4 dilantik, formasi staf masing-masing OPD sudah terbentuk. Sehingga pelayanan OPD sudah bisa maksimal pada bulan Februari nanti.
“Ini juga menjadi penekanan pak Walikota untuk menjadi perhatian bersama,”tekan Asri. Selain itu Sekkot juga meminta agar kepala OPD dapat menyelesaikan RKA sesuai waktu. Kepala OPD harus membangun kerjasama dengan pejabat bawahan agar RKA itu tepat waktu dan mengacu pada ketentuan yang ada.
Khusus penyusunan RKA ini, pejabat eselon 4 sudah harus menyelesaikan pada bulan Januari sampai Februari. Kemudian rancangan RKA itu harus diserahkan kepada pejabat eselon 3 atau kepala bidang untuk melakukan asistensi masing-masing RKA dari eselon 4.
Selanjutnya pada Maret tahun berjalan rancangan RKA dari eselon 3 harus disampaikan kepada eselon 2 atau kepala OPD masing-masing untuk asistensi secara keseluruhan.
Kemudian pada April, RKA itu sudah masuk kepada kepala OPD. Yang selanjutnya kepala OPD memaparkan langsung kepada walikota. Saat pemaparan RKA, kepala OPD nantinya akan didampingi Sekretaris dan kepala sub bagian perencana.
“Ini juga menjadi atensi khusus Walikota. Ya, kalau tidak bisa tepat waktu, kita semua tau apa konsekwensinya dari pak wali,”tegas Sekkot mengingatkan.(mdi).
Kepala//
RKA Dimnta Tepat Waktu