Tuntut Polda Tangkap Perusahaan Penambang di Tahura

  • Whatsapp

TAMBANG TAHURA – Kadsubdit IV Krimsus Polda Sulteng, AKBP Gani (kanan), saat berbincang bersama para aktivis JATAM Sulteng, terkait aktivitas penambangan di kawasan Tahura, Selasa 31 Januari 2017. (foto: IMAM/PE)

PALU, PE – Beberapa aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, melakukan aksi di depan Markas Polda Sulteng, Selasa 31 Januari 2017. Mereka menuntut pihak Polda untuk segera memproses hukum perusahaan-perusahaan yang masih melakukan penambangan emas, di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) di wilayah Poboya, Kota Palu.

Dalam aksinya, para aktivis JATAM Sulteng menampilkan foto-foto hasil investigasi mereka, terhadap aktivitas penambangan, yang ternyata masih berlangsung.

Menurut Koordinator JATAM Sulteng, Syahrudin Ariestal, berdasarkan hasil investigasinya, terdapat sejumlah 20-an alat berat serta 200-an truk beraktivitas di dalam hutan, mengangkut material secara sembunyi-sembunyi.

Dia juga menyebut, setidaknya ada 12 perusahaan, yang terindikasi sedang melakukan aktivitas tambang illegal di lokasi Tahura.

“Foto-foto yang kami perlihatkan ini kami dapat dua hari lalu (Minggu 29 Januari 2017-red). Kami datang kali ini, menyampaikan bahwa ada 20-an alat berat dan 200-an truk di dalam hutan mengambil material sembunyi-sembunyi, tanpa ada tindakan dari Kepolisian,” kata Syahrudin.

Syahrudin melanjutkan, berdasarkan perhitungan mereka, dalam sebulan, aktivitas penambangan di Tahura dapat menghasilkan emas seberat total 38 kg. Hal ini, katanya, sangat merugikan Negara, karena dilakukan di kawasan hutan, yang belum diturunkan statusnya oleh pemerintah.

“Kami meminta Polda Sulteng, untuk mencari siapa dalang dari ini semua dan menangkapnya. Karena ini, merupakan suatu tindak pidana di bidang kehutanan,” ujarnya.

Selain itu, Syahrudin juga mengatakan, bahwa turut terdapat indikasi adanya Warga Negara Asing (WNA), yang ikut serta dalam aktivitas penambangan tersebut.

“Tapi kami belum tahu perusahaan mana yang fasilitasi mereka (para WNA), juga soal mereka menggunakan izin apa juga kami belum tahu jelas,” katanya lagi.

Sementara itu, Kasubdit IV Krimsus Polda Sulteng, AKBP Gani, yang menerima para aktivis selaku perwakilan Polda Sulteng, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penutupan total terhadap aktivitas penambangan di kawasan Tahura, sejak beberapa hari yang lalu. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan data-data yang didapatkan oleh pihak JATAM Sulteng.

Pos terkait