Pencairan Dana Stimulan Dilakukan Tiga Tahap

  • Whatsapp

Sedangkan pencairan tahap III dilakukan jika fisik bangunan sudah mencapai 90 persen dari total anggaran dan telah diperiksa fasilitator  yang dibuktikan berita acara kemajuan fisik di lapangan. Dengan dokumen antara lain laporan kemajuan dan foto,  RDP tahap III, dan rekomendasi pencairan dana dari PPK pelaksana.

Dalam Pasal 6 panduan disebutkan pula  apabila nilai pekerjaan fisik kurang dari nilai dalam rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah maka pihak kedua mengembalikan selisih dari nilai tersebut kepada pihak pertama yaitu kepada PPK BPBD Palu.

Bacaan Lainnya

Keputusan Gubernur Sulteng mengenai dana stimulan inipun mulai disosialisasikan tim fasilitator kepada Pokmas Pokmas yang telah terbentuk di kelurahan setempat.
Dalam proses sosialisasi itu, tim juga menawarkan konsep pembagunan rumah instan sederhana sehat (RISHA) berkonstruksi tahan gempa.

Namun masyarakat dibebaskan memilih konsep pembangunan sesuai keinginan.

Salahsatunya Pokmas yang mulai berjalan adalah Pokmas di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore.
Tahapan pemanfataan dana sudah melangkah ke penyusunan RAB masing-masing anggota. Kebutuhan dana dalam RAB diajukan kepada tim fasilitator untuk disempurnakan bersama. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait