BTNLL Tata Layanan Pendakian Nokilalaki

  • Whatsapp

Jusman. . Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) di Sulteng berencana menata pelayanan terhadap kegiatan pendakian gunung nokilalaki. Sejauh ini BTNLL menilai belum ada standar pelayanan untuk mengatur kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala BTNLL, Jusman, menjelaskan, rencana penataan ini berangkat dari kondisional kegiatan pendakian yang bergerak bebas tanpa kontrol. Kondisi ini kerap menyebabkan resiko membahayakan jiwa para pendaki gunung.

“Salahsatu yang kerap terjadi  mereka sakit ketika berada dalam perjalanan mendaki,”kata Jusman, Senin 22 Juli 2019.

Penataan pelayanan yang akan dikembangkan nanti mencakup registrasi nama, usia,jumlah dan daerah asal para pendaki gunung. Termasuk layanan pemeriksaan kesehatan.

“Juga akan ada cek logistik bawaan. Apakah volumenya memadai atau tidak. Sekaligus memeriksa kelengkapan peralatan mendaki,”jelasnya.

Penataan pelayanan itu kata dia penting untuk mamastikan sistem keamanan para pendaki sebelum mendaki. Dengan demikian kegiatan tersebut dapat diawasi dari berbagai aspek.

“Kami ingin mamastikan bahwa mereka aman dan siap sebelum mendaki,”jelasnya.

Sesuai rencana pula, pihak BTNLL nantinya akan melibatkan masyarakat, paguyuban atau organisasi pecinta alam di Sulteng dalam pelayanan tersebut. Dengan demikian masyarakat sekitar dapat diberdayakan
Sedangkan pelibatan organisasi pecinta alam lebih bertujuan pada upaya menciptakan kesadaran bagi pendaki tentang pentingnya standar keamanan diri saat mendaki.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan forum komunikasi pecinta alam yang ada di Sulteng tentang rencana itu,”jelasnya.

Sejauh ini pihaknya tengah melakukan identifikasi jalur pendakian di gunung nokilalaki. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pembangunan pos-pos peristirahatan.

Selanjutnya tentang rencana itu, Jusman menyebut, nantinya diharap terjadi multi player efek. Baik bagi masyarakat maupun bagi daerah. Kaitannya adalah penerapan pembayaran karcis dari setiap kegiatan pendakian.

Karena hal itu diatur dalam PP nomor 12 tahun 2014 tentang penerimaan negara bukan pajak. Namun demikian, dalam setiap potongan karcis, akan ada jaminan asuransi jiwa.

Pos terkait