Dugaan tindak pidana korupsi hibah barang pengadaan kapal perintis desa Balukang dan desa Ogoamas 1 dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2015, dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis pedesaan Gapoktan Berkah desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol tahun anggaran 2014.
Selain itu Kajari Donggala juga merilis kasus korupsi tahun 2012 yang sudah masuk dalam tahap penuntutan, dakwaan, hingga eksekusi antara lain kasus dana usaha pengembanagan usaha agribisnis pedesaan melalui Gapoktan Sintuvu Maroso, desa Lombonga, Kecamatan Balaesang dengan terdakwa Welly Subaera dan Astia. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Balukang dengan terdakwa Taris Djaelangkara. (mg6/Palu Ekspres)