LALU LINTAS – Kesemrawutan penamaan jalan-jalan di Kota Palu mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi terkait nama jalan.
PALU,PE-Kesemrawutan penamaan jalan-jalan di Kota Palu mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi khusus untuk itu. Pemerintah Kota Palu telah mengusulkan sebuah raperda khusus untuk penamaan jalan di Kota Palu. Usulan itu saat ini tengah dibahas di tingkat Badan Pembuatan Perda (Baperda) Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Moh Iqbal Andi Magga mengatakan regulasi itu memang sangat diperlukan. Pasalnya, sejauh ini tak ada standar khusus pemberian nama terhadap sebuah nama jalan di Kota Palu. Sehingga terkesan semrawut. Kesannya, siapa saja dapat memberi nama sebuah jalan bila dikehendaki. Tak ada strandarisasi yang baku.
Bahkan, ada beberapa nama jalan yang saling tumpang tindih antara satu dan lainnya. ‘’Ada satu nama yang sama untuk dua jalan yang berbeda. Ada juga yang hanya sepotong saja ukuran jalannya tapi diberi nama. Nama jalan terpendek misalnya, Jalan Tanjung Karang. Ini akan membingungkan dalam hal indentitas nama jalan di kota kita,” ujarnya.
Sementara, sekretaris Baperda, Muhammad Rum bersama salah satu anggota Baperda, Bernadeth L Sallata menuturkan regulasi pemberian nama jalan akan menertibkan penggunaan nama-nama jalan yang sudah ada selama ini.
Pemberian nama jalan tak lagi asal-asalan. Akan didasari pada standar yang ditetapkan dalam regulasi dalam perda itu kelak.
Dengan dibahasnya perda itu, pemerintah pun akan menginventarisasi nama-nama jalan yang sudah ada. Menurut Bernadeth masih banyak pemberian nama jalan yang mubazir karena dianggap tak memenuhi standar. ‘’Harusnya kalau cuma jalan kecil dan sepotong, yah dikasih nama lorong saja. Tak usah dikasih nama jalan,” tandas Bernadeth.
Dulu, kata Bernadeth, ada perda yang mengatur tentang nama jalan. Namun, sifatnya lebih umum. Tidak spesifik. Perda itu yakni Perda Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pertamanan dan Nama Jalan. Karena dianggap tidak efektif itulah sehingga pemkot mengusulkan agar sebaiknya dibuatkan perda tersendiri dan khusus untuk itu.(mrs)