Bekas Patahan Akibat Gempa di Palu Hanya Tertutup di Permukaan

  • Whatsapp

Kepala DPRP Kota Palu, Rizal menjadi salah satu narasumber dalam libu ntodea bertema zona merah milik siapa. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU – Forum libu ntodea bertema ,’Zona Merah Milik Siapa” yang digelar  Bappeda Palu, Rabu malam 14 Agustus 2019 melahirkan banyak informasi menarik terkait kebencanaan dan penanganannya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana tema, forum yang menghadirkan seluruh stake holder terkait ini, menyimpulkan bahwa lahan zona merah yang ditetapkan dalam peta zona rawan bencana (ZRB) secara hukum masih sah menjadi milik masyarakat. Sepanjang masih memiliki sertifikat atau alas hak hukum lainnya.

Itu ditegaskan Rahap, pemateri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan Alfons pejabat BPN Sulteng  yang hadir dalam forum rembuk warga tersebut.
Namun mengenai peruntukan lahan,  Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan  (DPRP) Palu, Rizal menyatakan peruntukkannya masih status quo. Peruntukan sedang dirumuskan dalam revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sekaligus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini tengah berjalan.

“Kalau peruntukan masih status quo karena baru akan diatur dalam RTRW.
Sementara zona merah ditetapkan dalam ZRB ini baru sebatas regulasi. Disikapi sebatas arahan dan imbauan dan informasi. Belum bisa ada regulasi pelarangan,”jelas Rizal.

Akan tetapi kata Rizal, masyarakat harus pula menyikapi imbauan pemerintah untuk tidak lagi kembali membangun di zona merah sebenarnya untuk mengantisipasi. Mengingat bencana gempa di Palu adalah bencana yang terjadi secara periodik.

“Harus pikirkan bencana periodik ini,”jelasnya.

Terlebih kata Rizal, beberapa hasil penelitian menunjukkan adanya potensi bencana yang setiap saat bisa terjadi. Misalnya bencana dalam zona merah bekas petahan atau sesar.

Rizal mengungkap, hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan bahwa, patahan- patahan akibat gempa sebenarnya masih meninggalkan rongga di dalam tanah.

Patahan patahan yang kini telah tertimbun jelasnya, sebenarnya hanya sebatas menutup bagian permukaan tanah bekas patahan.

“Jadi patahan iti cuma tertutup di atas. Ada uji geolistrik hasil kajian LIPI yang menemukan fakta itu,” jelasnya.

Pos terkait