PALU EKSPRES, PARIGI– Kendaraan Dinas (Randis) milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo periode sebelumnya dinilai masih layak untuk digunakan dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto yang ditemui usai pelantikan Ketua DPRD definitif di lantai dua Kantor Bupati, Kamis, 19 September 2019.
Sesuai amanat undang-undang kata, Sayutin, setiap kendaraan yang disediakan oleh negara layak diganti jika sudah mencapai tujuh tahun. Olehnya, Ia sebagai pimpinan baru di DPRD Parimo masih menolak adanya pengadaan kendaraan dinas tersebut.
“Kendaraan ketua yang lama ini masih layak untuk digunakan dalam tugas kedewanan, kendaraan sekarang ini baru lima tahun. Jadi ini masih layak digunakan,” ujarnya. “Kemarin ditawarkan untuk randis baru, saya menolak dan saya lebih mengikuti aturan undang-undang,” tambah Sayutin.
Menurut dia, yang perlu pengadaan randis baru tersebut adalah, wakil ketua I dan wakil ketua II. Sebab, kedua kendaraan itu sudah mencapai 8 tahun, dan sudah layak untuk di-dum.
Selain itu, Ia pun telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo untuk menyediakan kendaraan kepada kedua pimpinan DPRD. Sebab itu kata dia, merupakan hak dari mereka selaku pimpinan DPRD, yang memang diamanatkan oleh undang-undang.
“Tinggal melihat kemampuan keuangan daerah apakah layak untuk menyediakan atau tidak, kita tinggal lihat saja layak diadakan sesuai kemampuan keuangan atau sebaliknya,” katanya. Ia menambahkan, tak akan mungkin pihaknya menggunakan mobil mewah tetapi keuangan daerah tidak mampu. “Yang penting ada fasilitas untuk ketua dan wakil ketua dalam menjalankan tugas,” tuturnya. (asw/palu ekspres)