PALU EKSPSRES, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi menjalin kerjasama dengan Kejari Donggala yang ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh. Rizal Intjenae dan Kepala Kejari Donggala Yuyun Wahyudi.
Penandatanganan Mou tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa (29/10/2019).
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh. Rizal Intjenae mengatakan kerjasama ini untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
Selan itu kata Rizal, kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami memberikan apresiasi kepada kepala Kejari yang menyambut positif permintaan DPRD dalam melakukan kerjasama tersebut. Karena dengan adanya kerjasama ini, bisa dipastikan akan memaksimalkan fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Sigi,” kata Rizal.
Sementara itu, Kepala Kejari Donggala Yuyun Wahyudi, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sigi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari untuk melakukan kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum.
Sementara itu Wakil Bupati Sigi Paulina sangat berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat membantu anggota dewan menyelesaikan permasalahan hukum. Ia mengimbau kepada anggota DPRD sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (mg4/palu ekspres)