Pengurus BPSK Kota Palu Dilantik

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusli Baco Dg Palabbi, melantik pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masa bakti 2019-2024 berdasarkan SK Menteri Perdagangan RI No. 1333 Tahun 2019 bertempat di Ruang Kerja Wagub Sulteng, Selasa 12 November 2019.

Pengurus BPSK yang dilantik yakni, 1. Amiruddin SH, MM.2. Nur Astuti, ST, MT dan 3. Liza Limarni SP. M.Si yang berasal dari perwakilan pemerintah.

Selanjutnya 1. Salman Hadiyanto, SH, MED, 2. Munajad Rifai S.Sos dan 3. Sudin Dg. Matjora, S.Sos berasal dari perwakilan konsumen, sementara 1. Anjar Ariwibowo, SH, 2. Muhammad Rifat, ST dan 3. Sasmita Salam S. Kep berasal dari perwakilan pelaku usaha. Wakil Gubernur H. Rusli Baco Dg Palabbi dalam sambutannya menyampaika pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat peraturan Perundang-undangan nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi;

Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 06/m-dag/per/02/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususnya pada pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan Menteri Perdagangan RI mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK kepada gubernur.

Dengan demikian lanjut Wakil Gubernur, maka pelantikan kali ini adalah yang kedua dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dimana anggota BPSK melibatkan 3 unsur yaitu unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. (humas/palu ekspres)

Pos terkait