PALU EKSPRES, SIGI– Jadi pengedar narkoba jenis sabu mengakibatkan dua warga Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, dibekuk Satnarkoba Polres Sigi.
“Kedua tersangka berinisial ZA (39) dan FA (26). Keduanya merupakan warga Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa,” kata Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, saat konferensi pers di Mako Polres Sigi, Selasa, 12 November 2019.
Menurut Kapolres, pelaku ZA (39) sewaktu ditangkap dan digeledah, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 2,46 gram, dua buah alat isap sabu, bong, satu buah timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp1.165.000.
” Sedangkan tersangka FA (26) saat ditangkap, disita barang bukti berupa 0.33 gram paket sabu, satu buah pireks dan satu lembar plastik kosong,” ungkap Kapolres.
Kapolres berharap, kiranya masyarakat dapat selalu proaktif membantu Polri memberikan informasi dan memerangi narkoba disekitar lingkunganya, mengingat dampak yang diakibatkan dari penyalahgunaan narkoba sangat buruk bagi kehidupan bermasyarakat.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (mg4/palu ekspres)