Minggu, 5 April 2026
Palu  

Eva Bande : Polda Selidiki Mafia Tanah HGB

PALU EKSPRES, PALU – Forum libu ntodea tentang sengkarut polemik lahan hak guna bangunan (HGB) di Palu, mengupas masalah terkait kendala penyiapan lahan untuk pemukiman hunian tetap (Huntap) yang telah masuk dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang penetapan lokasi (Penlok).

Isu yang mengemuka dalam forum ini adalah terkait munculnya surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulteng nomor 949/ 72.MP.03.03/X/2019 tentang pengeluaran dari database tanah terindikasi terlantar dalam seluruh lahan HGB yang berada di Kota Palu.

Inti surat yang diajukan pada Direktur Jenderal Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI ini meminta agar pemegang HGB meyumbangkan sebagian tanah untuk Huntap. Sisanya akan diusahakan perpanjangan hak. Jika ada penyerahan secara sukarela maka akan diberi penghargaan berupa perpanjangan sisa tanah dan mengeluarkan dari data base tanah terindikasi terlantar.

Adalah Eva Bande yang pertama kali mengkririsi surat ini. Aktivis agraris ini menyebut penghargaan dalam bentuk pengeluaran dari database tanah terlantar merupakan akal-akalan BPN Sulteng. Menurutnya, munculnya surat itu diduga adalah permainan perusahaan pemegang HGB dan pejabat BPN. Karena yang namanya tanah terlantar,   tidak bisa lagi ada perpanjangan.
“Harusnya yang ada hanya sanksi.  Tidak adalagi istilah perpanjangan. Harusnya sudah dikuasai dan digunakan negara serta dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  11 Tahun 2010, Pasal 16 kata dia,  tanah terlantar tidak boleh lagi diterbitkan izin. Harus  ditetapkan untuk kepentingan umum. BPN pun harusnya melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh lahan lahan HGB. Untuk memastikan apakah selama dalam penguasaan pemegang HGN memanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak.
“Inikan tidak ada evaluasi lalu tiba-tiba  mempertimbangkan untuk perpanjangan hak. Ada apa?,” ujarnya.

Dari aspek ideologis, sosiologi dan filosofis, Undang-Undang Agraria tambah Eva telah  mengatur adanya penyediaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Terlebih jika berbicara untuk kepentingan penyediaan lahan Huntap, maka lahan lahan itu harusnya sudah dikuasi negara tanpa alasan apapun.
“Kalau begini harus lakukan penyelidikan terkait munculnya surat penghargaan tanah terlantar sebagai kompensasi.Rekomendasi saya Polda Sulteng  harus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” tegasnya lagi.

Sejauh ini kata Eva, BPN dimanapun selalu menjadi institusi yang paling bertanggungjawab terhadap konflik-konflik agraria di tanah air.

“Bukan hanya masalah HGB di Palu. Banyak penerbitan izin diatas hak penguasaan. Melahirkan konflik agraria dan tidak pernah bertanggung jawab atas putusan yang dia diterbitkan,” ucapnya.

Akademisi Untad, Surahman dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa Negara harus menjamin warga negara untuk semua aspek.
Pasal 33 UU 1945 landasannya. Sementara UU Pokok agraria mengatur hubungan hukum warga negara dan negara. Surahman menyebut, HGB yang bermasalah biasanya adalah HGB untuk kepentingan penanaman modal. Ada putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) terkait hal ini. Kata dia, kemudahan hak perizinan memang  dapat diperpanjang oleh pemodal. Namun Pemerintah bisa menghentikan izin tanah penanaman modal jika tanah ditelantarkan.
“Saran saya verifikasi seluruh pemilik HGB yang telah memanfaatkan tanah sesuai peruntukan HGB. Karena kalau tidak maka harus dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Dari sisi substansi, Surahman menduga telah ada  penyalahgunaan penggunaan HGB. Bahwa dengan konsep HGB, perusahan bisa jadi memanfaatkannya bukan sesuai dengan peruntukannya.

“Makanya biasa diberi waktu lebih lama untuk hak tanggungan dari waktu berlaku HGB,” jelasnya lagi.

Dalam kondisi demikian, legitimasi pemerintah dalam keadaan tidak normal untuk manfaatkan lahan-lahan HGB yang telah ditelantarkan  dimungkinkan secara hukum. “Kalaupun ada upaya perpanjmhan hak, maka harusnya bukan lagi perpanjangan. Tapi sebagai pembaharuan. Cacat yuridis jika diperpanjang,”hematnya.
Sementara pakar hukum administrasi negara, Aminuddin Kasim berpendapat bahwa, konsep HGB adalah ketika pemerintah memberi izin pada pelaku usaha. Artinya negara pula yamg berhak untuk tidak memberi izin jika kemudian lahan HGB itu sudah ditelantarkan. “Saya menilai ada indikasi penguasaan HGB ini diupayakn menjadi hak milik. Ini harus jadi perhatian Pemkot Palu,”jelasnya.

Aminuddin pun sepakat jika tanah HGB yang telah ditelantarkan pemegang hak untuk tidak diperpanjang lagi. Apalagi UU 45 pada prinsipnya mengatur adanya ketersediaan tanah untuk kesejahteraan rakyat.

Anggota DPRD Palu H Nanang ikut menyoroti BPN Sulteng. Menurutnya BPN Sulteng dan BPN Palu bertolak belakang. Dimana sebelumnya BPN Palu bersama DPRD telah bersepakat dan menandatangani pernyataan tentang tidak memperpanjang HGB di Palu. Utamanya terhadap HGB yang terbukti menelantarkan lahan. (mdi/palu ekspres)