Belum Ada Balon Setor Nama LO

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU- Hingga 18 Desember 2019 kemarin, belum ada satupun utusan bakal calon perseorangan yang menyerahkan nama petugas pengubung (liaison officer/LO) dan operator kepada KPU Kota Palu.

Sebagaimana pengumuman KPU Palu, bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota diharap segera menunjuk dua orang L0 dan tenaga operator. Lalu menyerahkan surat penunjukkan itu kepada Sekretariat KPU Palu. Paling lambat Rabu 18 Desember 2019. Ini berkaitan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi LO dan tenaga operator tersebut.

Bacaan Lainnya

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, posisi LO dan operator bagi calon perseorangan sangat penting. Mengingat syarat calon dan pencalonan jalur perseorangan sedikit lebih rumit dari calon usungan partai politik.

LO dan operator kata dia harus menguasai aturan main. Karena urusan administrasi syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara online.
“Ada beberapa formulir isian persyaratan yang harus diunduh dari aplikasi Silon. Makanya kita perlu melakukan Bimtek soal itu,”jelas Iskandar, Rabu 18 Desember 2019. Misalnya formulir B1.1 KWK. Formulir ini merupakan tabel rekapitulasi dukungan KTP tingkat kelurahan. Serta formulir B2.KWK untuk tabel rekapitulasi pendukung tingkat kecamatan.
“Dua formulir isian tersebut hanya ada dan hanya bisa diunggah melalui aplikasi Silon,”ujarnya.

Berkaitan dengan batas waktu penyerahan nama LO dan operator, Iskandar menjelaskan, hal ini tidak berkonsekuensi bagi calon. Pengumuman kata dia hanya bersifat pemberitahuan.

“Pengumuman itu bukan bagian dari tahapan,”paparnya.

Kendati begitu, bagi bakal calon perseorangan harus memperhatikan hal ini. Agar nantinya tidak kesulitan dalam memenuhi persyaratan.
“Karena penyerahan dukungan sendiri rencananya akan dilakukan pada Februari 2020. Jadi waktunya relatif sudah mendekati,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menambahkan, syarat dukungan KTP calon perseorangan nantinya akan diunggah ke aplikasi SILON tersebut. Melalui aplikasi itu, proses identifikasi kegandaan dukungan KTP dalam 1 calon bisa diketahui.

Pos terkait