2,7 Juta Warga Sulteng Miliki Jaminan Kesehatan

  • Whatsapp
00-FOTO B

PALU EKSPRES, PALU– Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2019, sebanyak 2.720.942 orang atau 91,63 persen penduduk Sulteng telah memiliki jaminan kesehatan, kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

“Saya berharap jumlah tersebut dapat terus bertambah sehingga nantinya seluruh penduduk di Sulteng telah memiliki jaminan kesehatan,” katanya pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah (pemda) se-Sulteng dengan BPJS Kesehatan tentang kepesertaan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk di ruang rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, di Palu, Senin.

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur, langkah tersebut sebagai bukti dan komitmen seluruh jajaran pemda se-Sulteng dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Sebagaimana yang diamanatkan UU No 40 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa penduduk Indonesia harus memiliki jaminan sosial, salah satunya jaminan kesehatan,” jelasnya. Namun demikian, peningkatan jumlah cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional, lanjut Longki, tentunya harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi dan harmonisasi antara semua pihak terkait. Pertama BPJS kesehatan harus berperan aktif memberikan sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung terkait prosedur pemanfaatan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat, “terangnya.

Dan, sambungnya, berkoordinasi secara intensif dengan pemda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemprov, pemkot dan pemkab dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kedua, dinas kesehatan mesti mengawasi fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) baik tingkat pertama maupun lanjutan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada seluruh masyarakat
“Ketiga, dinas sosial segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data sehingga semua masyarakat miskin dan tidak mampu dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBN,” katanya. Keempat, Longki menyebut dinas tenaga kerja harus memastikan para pemberi kerja memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya,

Pos terkait