PALU EKSPRES,PALU- Pemkot Palu mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dalam masa sidang catur wulan (Cawu) I tahun 2020. Kelima Ranperda ini sebelumnya telah dibahas bersama ditingkat badan musyawarah DPRD Palu.
Pertama Ranperda tentang Tata Ruang dan Wilayah tahun 2020-2040. Kedua Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang tahun 2020-2040. Ketiga Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said dalam rapat pembukaan masa sidang Cawu I, Kamis 9 Januari 2020, mengatakan salahsatu Ranperda yang mendesak untuk segera dibahas adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2020-2040. Ranperda ini kata dia juga telah dibahas ditingkat Banmus DPRD Palu.
“Ranperda ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yang ditetapkan badan musyawarah,”kata Pasha, sapaan akrab wakil wali kota.
Pasha menyebut penyelenggaraan agenda ditingkat dewan merupakan tugas dan tanggung jawab DPRD Palu sebagai mitra sejajar pemerintah daerah.
Sebagai daerah otonom yang kedudukannya memegang tanggung jawab penuh untuk menanungi dan mengurus rumah tangga daerah, maka kata Pasha, kewenangan yang diberikan demikian besar. Karena itu semua kebijakan daerah harus dirumuskan dalam satu peraturan daerah sebagai produk hukum tertinggi daerah.
“Ini menjadi landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah ditengah masyarakat,”sebutnya.
DPRD dan pemerintah daerah lanjutnya patuh pada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah agar pelaksanaan otonom berjalan sesuai fungsi masing-masing.
“Sehingga nantinya terbangun hubungan kerja yang harmonis. Saling mendukung dan memberi informasi untuk tercipta keselarasan dan keseimbangan menuju kesempurnaan,”demikian Pasha. (mdi/palu ekspres)