Pembayaran Pokok Utang Jembatan IV Atas Perintah Mendagri dan Disetujui DPRD Palu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Keputusan Pemkot Palu membayar pokok utang pembangunan jembatan IV kepada PT Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp14,9 miliar lebih kembali mengemuka. Pembayaran ini dilakukan atas berbagai putusan dan pertimbangan  hukum yang dilakukan Pemkot Palu.

Pembayaran dilakukan pada 1 Maret 2019 dengan cara transfer dari Kas daerah ke rekening PT GDM.

Sayangnya pembayaran ini diikuti isu aliran dana fee Rp2miliar ke DPRD Palu. Yang akhirnya menggiring Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penyelidikan. Beberapa pejabat Eselon 2 Pemkot Palu sudah pernah menjalani pemeriksaan atas persoalan ini. Termasuk Wali Kota Palu Hidayat.

Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Romi menjelaskan sejumlah alasan dibalik pembayaran tersebut.

Menurut dia, ini berawal setelah adanya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007.

Amar putusan BANI menghukum Pemkot Palu membayar pekerjaan tambah sebesar Rp1,7miliar lebih belum termasuk PPN. Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp12miliar ( belum termasuk PPN)

Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp160juta( belum termasuk PPN)
Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan Rp300juta (belum termasuk PPN dan membayar kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453,7juta sudah termasuk PPN.

Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30  hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut Termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10persen per tahun.

“Jadi putusan BANI sifatnya final dan mengikat,”jelas Romi.

Majelis BANI selanjutnya mendaftarkan Putusan Arbitrase ini pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Pasal 59 jo Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif penyelesaian Sengketa atas biaya Pemohon.

Bahwa berdasar amar putusan BANI nomor 259 halaman 29, Pemkot Palu menurut Romi telah diberi kesempatan oleh sekretariat BANI/majelis untuk menyampaikan jawaban atas permohonan arbitrase dan duplik atas replik yang diajukan pemohon. Namun pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut.

Pos terkait