PALU EKSPRES, PALU– Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati mengajukan keberatan tertulis kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Zainuddin Tambuala-Nursalam menyusul pencatutan namanya sebagai salah satu pendukung Bapaslon tersebut. Dalam surat keberatannya, Zatriawati menilai pencatutan ini melanggar ketentuan pasal 185 A ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memasukkan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dam paling lama 72 bulan.
Dan denda paling sedikit Rp36juta dan paling banyak Rp72juta. Menurut dia, sebagai Anggota Bawaslu, lembaga yang bersifat mandiri dan independen, maka setiap anggota dituntut dan wajib menjaga netralitas. Termasuk tidak memberi dukungan pada calon perseorangan. Dia menyebut, sampai saat ini dirinya tidak pernah memberikan dukungan itu baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu dia berhemat bahwa pencatutan namanya tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Yang merugikan dirinya baik secara materil dan inmateril.
Berkaitan dengan pencatutan ini, Bapaslon Zainuddin-Nursalam pada tanggal 18 Maret 2020 telah menerbitkan surat pernyataan permohonan maaf. Yang intinya mengaku pihaknya tidak punya unsur kesengajaan telah memasukkan atau mencatut nama Zatriawati dalam daftar pendukungnya. Sekaligus memastikan segera mengeluarkan nama Zatriawati dalam daftar pendukungnya didalam aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON) KPU. (mdi/palu ekspres)