BPKAD Palu Sudah Proses 11 Ribu Dokumen Pencairan Stimulan Tahap 2

  • Whatsapp
IMG_20200420_225906

PALU EKSPRES, PALU– Pemkot Palu terus berusaha mempercepat proses pencairan dana stimulan perbaikan rumah tahap 2 tahun 2020. Saat ini proses pencairan dana tersebut sudah mendekati angka 11 ribu kepala keluarga (KK) dari total 38.805 KK.

Upaya percepatan ini digenjot bersama BPBD Palu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu.

Bacaan Lainnya

Setelah melalui verifikasi dan asesment tingkat kerusakan oleh Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Palu, berkas administrasi selanjutnya diproses di BPKAD Palu. Inilah proses yang saat ini tengah digenjot bersama.

Wali Kota Palu Hidayat mengatakan, masyarakat penerima stimulan tetap diharap bersabar akan hal tersebut. Sebab, proses tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

“Kami tentu tidak ingin muncul  masalah pelanggaran hukum dalam proses ini,”kata Hidayat saat meninjau langsung proses sortir administrasi penerima stimulan, di BPKAD Palu, Senin 20 April 2020.

Menurutnya, Pemkot tidak tinggal diam untuk percepatan itu. Bahkan proses sortir administrasi ini dikerjakan siang malam baik oleh BPBD maupun BPKAD.

“Ini dilakukan setiap hari. Siang malam hingga mereka begadang. Terlebih dalam situasi wabah begini. Jadi tolong hargai juga mereka,” harap wali kota.

Kepala BPKAD Palu, Irmawati Alkaf lebih rinci menjelaskan, alir pencairan dimulai dari berkas administrasi hasil asesen BPBD Palu. Kemudian data penerima disortir satu persatu untuk memastikan kebenaran NIK sesuai KTP.

1 penerima kata dia, mesti dibuatkan 3 dokumen pendukung. Pertama SPP lalu SPM kemudian SPPD.

“Menyangkut dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu kami  terima lengkap data dari BPBD. Kemudian dilakukan sortir. Mulai nama, NIK dan dokumen lainnya. Kemudian SPP dan SPM. Setelah lengkap, lalu lanjut SPPD untuk dokumen ke perbankan untuk proses pencairan,”jelasnya.

Irma mengaku pihaknya bekerja siang malam demi menyelesaikan administrasi tersebut. Setiap nama penerima berkasnya harus dibuat. Dalam dokumen SPP dengan 3 kali bubuhan tanda tangan.Sortirnya per kelurahan untuk mengindari ganda data.

Belum lagi kerap terjadi kendala pada proses penginputan data penerima dalam 3 dokumen penyerta tersebut dilakukan secara online.

Pos terkait