Positif Rapid Test, Satu Keluarga Status OTG Dijemput Paksa untuk Perawatan

  • Whatsapp
Tim Surveyllance Kota Palu menjemput seorang pendeta dan keluarganya di Kelurahan Baru, Jumat 1 Mei 2020. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu melalui tim surveyllance pencegahan dan pengendalian Covid 19 terpaksa menjemput paksa 6 warga yang ditetapkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat, Jumat 1 Mei 2020.

Penjemputan dikawal langsung Kapolsek Palu Barat, Danramil serta Camat Palu Barat atas bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema.

Bacaan Lainnya

6 warga Kelurahan Baru ini merupakan suami istri dan 4 anak.

Tim Surveyllance Kota Palu menjemput seorang pendeta dan keluarganya di Kelurahan Baru, Jumat 1 Mei 2020. Foto: istimewa

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Husaema menjelaskan, penjemputan terpaksa dilakukan karena warga bersangkutan tidak bersedia menjalani perawatan di pondok perawatan yang telah disediakan Pemkot Palu.

“Sudah ada pemberitahuan tertulis sebelumnya kami sampaikan,”kata Husaema, Jumat 1 Mei 2020.

Dia menjelaskan, 6 warga ini seluruhnya telah mengikuti rapid test beberapa waktu lalu. Semuanya dinyatakan reaktif atau positif Covid 19. Setelah pemeriksaan itu, mereka kemudian diminta untuk secara sukarela menjalani perawatan di asrama haji Palu. Akan tetapi sampai dengan Jumat 1 Mei, warga bersangkutan tak kunjung melaporkan diri untuk perawatan tersebut.

“Jadi harus kita jemput dengan pengawalan pak Kapolsek, Danramil. Awalnya memang belum bersedia, tapi setelah kami komunikasi, mereka akhirnya ikut,”kata Husaema.

Husaema menjelaskan, warga bersangkutan adalah pendeta di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jalan Patimura Palu. Meski sudah positif rapid test, seluruhnya dalam keadaan sehat. Karena itu mereka dikategorikan OTG.

“Ini satu klaster dengan pasien positif yang dirawat di rumah sakit Madani Palu,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk klaster ini, pihaknya telah melakukan kontak tracking. Dan sejauh ini menetapkan puluhan orang sebagai OTG dan mengawasi puluhan lainnya dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Tracking sudah kami lakukan. Semuanya telah kami pantau. Bahkan ada yang telah melewati 14 hari. Ini upaya kita untuk memutus,”demikian Husaema. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait