ORI Sulteng Protes Pemberian Sanksi Pengurus Masjid di Palu, Sebaiknya Terapkan PSBB

  • Whatsapp
Sofyan Farid Lembah. Foto: Dok

PALU EKSPRES, PALU– Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah memprotes pemberian sanksi administrasi terhadap 2 pengurus masjid di Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Sanksi kata dia diberikan pihak Kelurahan Birobuli Selatan lantaran pengurus melaksanakan salat berjamaah di tengah pendemi Covid 19.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (Selasa red) 2 pengurus masjid dipanggil kelurahan untuk diberi sanksi administratif. Lho kok?,”tulis Sofyan Farid Lembah.

Sofyan mengaku dirinya sudah mengingatkan saat ini dengan wacana ‘Indonesia Terserah’. Namun disisi lain kegiatan di masjid terus mendapat tekanan meski sudah menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah tersebut.

“Saya sudah mengingatkan. Indonesia Terserah. Pada sisi lain kegiatan di masjid dipress terus meski sudah menjalankan seluruh protokol kesehatan,”katanya.

Menurutnya pelaksanaan salat berjamaah lima waktu sudah dilaksanakan setidaknya 4 pengurus masjid di kelurahan tersebut. Meski sebelumnya telah mendapat peringatan.

“Uniknya di 4 masjid di Birobuli Selatan sudah diberi peringatan soal aktivitasnya menyelenggarakan shalat 5 waktu, shalat tarwih dan shalat Jum’at,”ujarnya. Padahal ke 4 masjid sudah jalankan protokol dan bahkan jamaahnya hanya warga sekitar kompleks saja,”jelasnya.

Dengan peristiwa ini, Sofyan menilai Pemkot Palu sebaiknya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya sarankan sebaiknya ditetapkan saja kota Palu jalani PSBB. Agar masalah hukumnya tidak menjadi polemik bagi aktivitas Pemda. Saat sekarang maunya banyak tapi tidak didukung dengan aturan yang kuat,”sarannya.

Dia mencontohkan, kewenangan Ombudsman dalam hal memberi saran dan rekomendasi, meski didukung 3 UU dan dinyatakan wajib untuk dilaksanakan, tapi nyatanya itu terkadang tidak digubris penyelengggara pelayanan publik dengan berbagai alasan.

“Nah sekarang, surat edaran, maklumat dan imbauan kok mau dipaksakan kepada masyarakat. Bahkan diberi sanksi administrasi pula,” tekannya.

Karena itu sekali lagi, Ia berharap Kota Palu atau Pemprov Sulteng sebaiknya segera mengajukan usulan PSBB.

Pos terkait