Jumlah utang tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.165,2 triliun atau setara dengan USD 229,44 miliar dengan rasio utang 27,4 persen.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di bawah batas maksimal. Yakni, 60 persen dari PDB.
(ken/c16/sof/PE)