BI Resmi Mengedarkan Uang Pecahan Rp75 Ribu

  • Whatsapp
Uang pecahan Rp75 ribu. Foto: Istimewa

Inovasi ini bermaksud agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya. Nyaman dan aman untuk digunakan, serta Iebih sulit untuk dipalsukan.

Sebagaimana uang peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.

Bacaan Lainnya

Perry Warjiyo menjelaskan, bahwa dalam perjalanan sejarah, BI telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali.

Pertama ada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970. HUT Ke. 45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020.

Dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial. Kementerian Sekretariat Negara. dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagai tindak Ianjut dari koordinasi tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H C) Ir. Soekarno dan Dr. (H C ) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan

Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Selanjutnyal pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020. tanggal 14 Agustus 2020. tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (T ujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisl 2020.

UPK 75 Tahun R1 ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan httgs Q ntar bi go id Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15 00 W18 Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kanlor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020 Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID<19 yang te|ah ditetapkan Pemerintah. (**/mdi/palu ekspres)

Pos terkait