Dilaporkan Bapaslon Perorangan, KPU Sigi Tunggu Putusan Bawaslu

  • Whatsapp
hairil

PALU EKSPRES, SIGI– Ketua KPU Sigi Hairil, mengatakan pihaknya menunggu apa yang diputuskan oleh Bawaslu Sigi.

“Kita menungu saja apa keputusan Bawaslu Sigi, terkait pelaporan yang dilakukan Bapaslon Perseorangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea,” kata Hairil, Rabu (2/9/2020), menanggapi laporan pasangan bakal calon independen Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea ke Bawaslu Sigi.

Bacaan Lainnya

Menurut Hairil, KPU Sigi telah melaksanakan rapat rekapitulasi verifikasi persyaratan calon sesuai aturan. Untuk itu kata Hairil, pihaknya menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan di dalam rapat rekapitulasi tersebut.

“Namun kalau memang menurut Bapaslon perseorangan Ilyas-Uhut  ada pelanggaran di dalam rekapitulasi verifikasi persyaratan calon itu, yah itu hak mereka. Nanti kita tunggu saja hasil dari Bawslu dalam menangani persoalan ini,” urainya.

Bapaslon perseorangan, Ilyas Nawawi- Uhut Hutapea, telah dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya di Pilkada Sigi tahun 2020, karena syarat dukunganya tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Steni Marini Pettalolo, mengatakan pelaporan KPU Sigi oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea ke Bawaslu Sigi, masih dalam proses tahapan kelengkapan administrasi.
“Saat ini masih dalam tahap kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelapor,”ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Lanjut kata Steni sapaanya, bila kelengkapan administrasi sudah terpenuhi, pihaknya akan menggelar sidang secara internal dan tertutup.“Hasil dari rapat internal akan disampaikan ke KPU Sigi dan pihak lainya,”akunya.
Steni mengakui, jika nantinya dalam hasil rapat laporan ini tidak memenuhi unsur seperti yang dilaporkan pelapor, maka dengan sendirinya laporan tersebut akan gugur dengan sendirinya. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait