PALU, PE – Perusahaan Jasa Asuransi BUMN, PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, meneken Memorandum of Understanding (MoU), dengan RS Samaritan Palu, Selasa (14/2).
Menurut Kepala Bidang Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Alwin Bahar, menjelaskan, MoU tersebut merupakan tanda dimulainya kerjasama antara RS swasta yang baru diresmikan pada akhir tahun 2016 lalu tersebut, dengan pihak Jasa Raharja.
“Dengan kerjasama ini, kita dapat lebih mudah lagi, dalam menjangkau para korban kecelakaan lalu lintas, sesuai fungsi kami menurut UU nomor 33 dan 34 tahun 1964,” ujar Alwin.
Alwin melanjutkan, dengan adanya kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan Rumah Sakit, masyarakat di sekitar Kota Palu, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dapat terlindungi lebih awal.
“Masyarakat juga tidak bingung lagi, untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan Jasa Raharja, karena adanya komunikasi langsung antara RS dan Jasa Raharja. Jadi, bisa lebih cepat penanganannya, dan memperkecil dampak fatal,” katanya lagi.
Alwin juga menuturkan, dengan ditekennya MoU bersama RS Samaritan, maka Jasa Raharja Cabang Sulteng, telah bekerjasama dengan seluruh RS yang ada di Kota Palu, baik RS milik pemerintah maupun swasta.
Diharapkan, dengan kerjasama tersebut, akan terjaga komunikasi yang baik, antara pihak RS dan Jasa Raharja, dalam melayani para korban kecelakaan lalu lintas.
“Untuk Kota Palu, kami sudah bekerjasama dengan semua RS. Kalau di Sulteng, tinggal di Kabupaten Tojo Unauna yang belum, dan sementara kami masih komunikasi untuk mengupayakan kerjasama,” pungkas Alwin.
(mg01/Palu Ekspres)