Libatkan Satgas K5, DPRP Palu Pantau Bangunan Baru

  • Whatsapp
DISKUSI - Kepala Dinas PRP Kota Palu Dharma Gunawan Mochtar (kiri) memimpin langsung diskusi rencana penertiban bangunan yang menyalahi ketentuan, Kamis 16 Februari 2017 di kantor PRP Palu.

PALU,PE – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Palu mengefektifkan inventarisasi bangunan yang menyalahi ketentuan. DPRP melibatkan aparatur kelurahan dalam proses ini.

Kepala DPRP Palu Dharma Gunawan Mochtar menyebutkan, inventarisasi dilakukan untuk mencari informasi serta mengevaluasi bangunan yang belum memenuhi syarat dan ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kita Libatkan aparatur kelurahan. Khususnya Satgas kebersihan, keindahan, ketertiban, kemanan dan kenyamanan (K5) masing-masing kelurahan,”sebut Dharma, Kamis (16/2) di kantornya.

DPRP menurutnya akan membekali anggota Satgas dengan catatan mengenai syarat teknis dan ketentuan dalam sebuah proses pembangunan. Inventarisasi ini berlaku untuk semua jenis bangunan. Rumah tinggal, rumah tokoh termasuk bangunan besar sekelas supermarket.

“Di lapangan nantinya mereka memantau dengan catatan itu. Kemudian laporannya diteruskan ke dinas untuk ditindaklanjuti,”terangnya

Catatan itu antara lain untuk memastikan apakah sebuah bagunan sudah memenuhi standar garis sempadan jalan, sempadan bangunan, sungai dan laut. Serta ketentuan lain yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, tugas Satgas juga akan memantau seluruh proses pembangunan bangunan baru diwilayah kerjanya. Begitu juga bagi bangunan atau gedung yang telah menambah bangunannya.
“Misalnya begini,kalau ada orang mau membangun, itu dibuatkan catatan kecil sebagai laporan pengawasan. Jika misalnya dalam proses itu ada yang menyalahi ketentuan, maka dinas yang akan turun langsung untuk mengevaluasinya,”jelas Dharma.

Upaya itu menurut Dharma sebagai langkah Pemkot Palu untuk mengendalikan pembangunan agar berjalan sesuai mekanisme rencana tata ruang kota. Agar nantinya, sebuah bangunan bisa berdiri dengan segala aturan tata ruang.

“Kita ingin membangun kembali kesadaran masyarakat agar setiap pembangunan itu mengikuti semua syarat dan ketentuan,”urainya.

Jika misalnya dalam sebuah proses pembangunan rumah, atau gedung baru  ditemukan tidak mengikuti ketentuan, pejabat Lurah setempat menurutnya dapat menghentikan sementara pembangunan itu.

“Dihentikan dulu untuk memenuhi semua syarat,”jelasnya lagi.

Pos terkait