Menyebabkan Kerumunan, Dua Pesta Pernikahan di Kecamatan Labuan dan Tanantovea Donggala Dibubarkan

  • Whatsapp
Kapolsek Labuan bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Donggala mendatangi pemilik hajat pesta pernikahan, Sabtu (3/10/2020). Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, DONGGALA– Kapolsek Labuan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Labuan dan Kecamatan Tanantovea membubarkan dua acara resepsi pernikahan di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan dan di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulteng, Sabtu (3/10/2020).
“Pembubaran resepsi pernikahan warga tersebut untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Donggala, khususnya Kecamatan Labuan dan Tanantovea, karena Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Donggala masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan,” kata Kapolsek Labuan, Ipda Moh. Fikri S.Sos, Sabtu (3/10/2020).


Menurutnya, Kabupaten Donggala hingga kini masih berstatus zona merah COVID-19. Data terakhir pasien COVID-19 per tanggal 2 Oktober 2020 adalah 23 orang. Sehingga, mempertimbangkan kondisi tersebut belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.
Demikian pula untuk resepsi pernikahan belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona. Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja.
Olehnya, Kapolsek Labuan mengharapkan agar masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19.
“Jika memang melanggar, Tim Gugus Tugas dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa,” kata Fikri. (fit/palu ekspres)

Pos terkait