KPU Menunggu Usulan dari DPRD

  • Whatsapp

PAW Empat Anggota DPRD Sulteng

PALU, PE – Empat anggota DPRD Sulteng yang menjadi bakal calon bupati dan walikota, sesuai rencana hari ini akan ditetapkan KPU sebagai kandidat bupati/walikota periode 2015 – 2020.
Bersamaan dengan itu, jabatan para wakil rakyat di DPRD Sulteng, akan berakhir dengan sendirinya. Ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota dewan mundur jabatannya jika maju dalam pemilihan Pilkada. Di DPRD Sulteng, ada empat nama yang bakal meletakkan jabatannya yang baru diembannya selama setahun itu. Mereka antara lain, Habsa Yantie Ponulele dari Partai Nasdem. Habsa mencalonkan diri sebagai Walikota Palu periode 2015-2020 berpasangan dengan Thamrin Samauna. Di Kota Palu, Habsa Yanti didukung koalisi, Nasdem, PDIP dan Demokrat.
Kemudian Mustar Labolo dari Partai Demokrat. Mustar mantan politisi PPP dan PBR, mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Banggai mendampingi petahana dari PDIP, H Herwin Yatim. Keduanya didukung, partai Demokrat dan PDIP dalam Koalisi Win-Star. Selanjutnya, masih dari Partai Demokrat ada Ayub Willem Darawiah yang maju di Pilkada Kabupaten Sigi. Berpasangan dengan Nursain Djaelangkara, Koalisi Nosarara ini dukung penuh oleh Nasdem, PKPI dan Demokrat. Terakhir,  Hadianto Rasyid dari Partai Hanura yang berpasangan dengan politisi PKS, Wiwik Jumiatul Rofiah. Pasangan ini maju di Pilkada Kota Palu.
Sesuai PKPU Nomor 3/2010 yang mengatur soal penggantian antarwaktu (PAW), calon pengganti anggota DPRD yang mundur, wafat atau dipecat, diganti oleh peraih suara terbanyak berikutnya. Sesuai data perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di KPU Sulteng, ada empat nama bakal calon pengganti para kandidat bupati/walikota itu. Namun nama-nama mereka belum diajukan oleh DPRD Sulteng.
Menurut Kabag Hukum KPU Sulteng, Sri Ardawati SH, sekalipun KPU mengantongi perolehan suara hasil Pemilu Legislatif 2014, pihaknya tidak bisa serta merta menunjuk nama-nama yang bakal menjadi calon pengganti. ”Soal ini tetap wilayahnya partai politik. Kita di sini (di KPU) menunggu usulan nama-nama calon PAW yang diusulkan,” katanya.
Menurut Bagian Humas KPU Sulteng Darti SH, jika parpol mengusulkan nama baru selain nama yang memperoleh suara terbanyak kedua, maka parpol harus menyertakan SK terakhir dari pengurus pusat. ”Kalau ada nama baru yang diusulkan harus ada lampiran dari pengurus DPP nya,” kata dia.  Sejauh ini kata dia, belum ada usulan nama dari parpol untuk menggantikan nama wakil rakyat yang mundur. (kia)

Daftar Calon Pengganti Antarwaktu:
1.Nasional Demokrat
Habsa Yantie, perolehan suara 9.831
Calon PAW: Noer Mallo, perolehan suara 1.327

2.Demokrat
Ayub Willem Darawiah, perolehan suara 9.996
Calon PAW: Marlela, perolehan suara 4.697

3.Demokrat
Mustar Labolo, perolehan suara 5.580
Calon PAW: Zulfakar Nasir, perolehan suara 2.913

4.Hanura
Hadianto Rasyid perolehan suara, 7.399
Calon PAW, Erwin Lamporo, 2.095

Sumber: Rekapitulasi Suara KPU Sulteng

Pos terkait